Regulasi Blokir Ponsel BM Bakal Diteken 17 Agustus, Bagaimana Nasib HP yang Dibeli Lebih Awal?

Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut.

TribunWow.com/Lailatun Niqmah
Ilustrasi ponsel yang akan segera diblokir di Indonesia. Wacana pemblokiran ini digodok Kemenperin pada Agustus 2019 mendatang. 

Masukkan nomor sertifikat yang tertera pada label di kotak kemasan smartphone.

Jika nomor sertifikatnya sesuai dengan model smartphone, artinya smartphone tersebut telah tersertifikasi dan resmi dipasarkan di Indonesia.

Jika tak sesuai atau bahkan tak tercantum, artinya smartphone itu adalah barang BM.

Pengecekan ini lebih mudah dilakukan sebelum membeli smartphone di gerai fisik.

Untuk pembelian via layanan e-commerce atau toko online di media sosial, Anda bisa meminta penjual mengirimkan foto kotak kemasannya untuk melihat label dan mengeceknya.

E-commerce tertentu semacam Tokopedia memungkinkan pembeli mengecek barang yang diterima terlebih dahulu, sebelum mengonfirmasi dan menyelesaikan transaksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved