FAKTA TERBARU OTT KPK Ada Aneka Mata Uang Asing di Rumah Nurdin Basirun, Diduga Terkait Gratifikasi

KPK tetapkan Gubernur Kepri sebagai tersangka suap. Juga temukan aneka mata uang asing di rumah Nurdin Basirun. Diduga terkait gratifikasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNBATAM.id/Humas Pemprov Kepri
KIRI: Gubernur Kepri Nurdin Basirun mendayung sampan saat pembukaan Festival Senoa. Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggelar hala bihal dengam PNS di kantor Pemprov Kepri di Tanjungpinang, Senin (11/7/2016). 

Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," kata Basaria.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.

Edy hanya sebatas meniru dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.

"NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan," kata Basaria.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin Basirun.

Akhirnya, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar.

"Pada tanggal 10 Juli 2019, ABK memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dollar Singapura kepada NBA melalui BUH," kata Basaria.

Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin Basirun menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Sebab, KPK menemukan berbagai mata uang asing di rumah dinas Nurdin Basirun.

Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun.

Nurdin Basirun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ()

NasDem Sebut Tak Terjaring OTT

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved