Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Terungkap Kasus dan Harta Kekayaannya
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri
Dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak siang hari, tim KPK menyita barang bukti uang senilai 6 ribu dolar Singapura.
Diduga uang tersebut bukan transaksi yang pertama.
"Diamankan uang SGD6 ribu. KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, tim KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemprov Kepri.
Saat ini semua pihak yang diamankan berada di Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan awal.
"Ada enam orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas dan pihak swasta," bebernya.
Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam, tim KPK akan melakukan kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.
Status hukum perkara dan pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK.
Harta Kekayaan
Ditilik Tribunnews.com melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Gubernur Kepri Nurdin Basirun memiliki harta sebanyak Rp 5.873.120.516.
Nurdin Basirun menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu pada 29 Mei 2018.
Nurdin Basirun memiliki aset tanah dan bangunan yang mencapai total nilai Rp 4.461.428.564.
Semuanya berlokasi di Kabupaten Karimun, Kepri.
Untuk kendaraan yang dimiliki Nurdin, ia punya tiga jenis merek mobil, yakni 2 Honda CR-V dan Toyota New Camry.
Tiga mobil itu jika ditotal memiliki nilai Rp 370.000.000.