Kebohongan Ratna Sarumpaet
Jawaban Singkat Atiqah Hasiholan soal Harapan Jelang Sidang Putusan Ratna Sarumpaet, Cuma 1 Kata
Sidang putusan Ratna Sarumpaet akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang putusan Ratna Sarumpaet akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang putusan atas kasus berita bohong atau hoax yang sempat geger Oktober 2018 lalu.
Dari pantauan Grid.ID, Ratna Sarumpaet tiba di PN Jaksel menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 9.00 WIB.
Ratna Sarumpaet juga didampingi putrinya, aktris Atiqah Hasiholan, yang juga menaiki mobil yang sama dengan sang ibu.
Atiqah Hasiholan menggunakan atasan bernuansa merah dengan rambut yang digerai.
Menghadapi sidang putusan Ratna, istri aktor Rio Dewanto itu berharap ibunya bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
"(Harapannya) bebas dong," ucap Atiqah singkat.
Sebelumnya, Selasa (28/5/2019) lalu, Ratna Sarumpaet dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 6 tahun.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan oleh Grid.ID, Ratna Sarumpaet kembali menghadapi sidang atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Ratna Sarumpaet diagendakan untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari Kompas.com, Ratna Sarumpaet mendapat tuntutan berupa hukuman penjara selama enam tahun.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.