Minim Pemahaman Pelaku Usaha , Bekraf Sosialisasikan Pentingnya Daftarkan Hasil Karya ke HKI

Bada Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Universitas Sebelas Maret (UNS), melaksanakan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (H

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Aris Joni
Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bekraf, Robinson Sinaga 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Guna melindungi hasil karya para komunitas dan pelaku usaha, Bada Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Universitas Sebelas Maret (UNS), melaksanakan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang ekonomi kreatif.

Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Swiss Bell Balikpapan, Kamis (11/7/2019).

Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bekraf, Robinson Sinaga mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya HKI.

Pasalnya, dia mengaku masih banyak masyarakat yang belum memahami akan pentingnya mendaftarkan hasil karyanya di HKI.

Menurutnya, dengan mendaftarkan hasil karyanya di HKI, maka otomatis hasil karyanya tersebut telah dikindungi hukum.

"Jadi banyak yang bisa didaftarkan di HKI, seperti nama usaha atau brand, karya seni atau karya musik. Bisa individu atau kelompok," ujarnya.

Saat ini, pendaftaran HKI juga bisa dilakukan secara online, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendaftar secara manual dengan mendatangi kantor HKI.

Ia menjelaskan, biaya pendaftaran HKI untuk umum sekitar Rp 2 juta, sedangkan untuk pengusaha kecil (mikro) dengan dibuktikan surat dari pemda maka akan mendapatkan diskon dan hanya membayar sekitraRp 600 ribu.

"Tapi untuk program hari ini kita bantu daftarkan gratis," tegasnya.

Ia menambahkan, banyak kerugian yang didapat jika para pelaku usaha atau kelompok tidak mendaftarkan hasil karyanya ke HKI di Kemenkumham RI seperti,

pelaku usaha tersebut tidak dapat menggunakan brandnya jika terdapat pelaku usaha lainnya yang telah mendaftarkan brand atau nama usaha yang sama.

"Pernah satu kasus, ada pelaku usaha di Papua membuka caffee dengan nama usaha yang sama seperti caffee di Surabaya.

Tapi pelaku usaha caffee di Papua itu tak bisa pakai nama itu, karena caffee di Surabaya telah mendaftarkan namanya usahanya duluan ke HKI," pungkasnya.(*)

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


Ada 3 Jenderal yang Diperiksa TGPF Terkait Kasus Novel Baswedan, Siapa Ketiga Jenderal Tersebut?


BARBIE KUMALASARI Diminta Jujur oleh Pemilik Museum, Mr Puisi: Jangan Berhalusinasi, Minta Maaflah


Video Viral: Pencuri yang Sudah Terkapar di Tanah Tetap Ditembak, Begini Penjelasan Polisi


Tak Sebut Nama iKON, Ucapan Donghyuk dan Jinhwan di Konser Japan Tour Tanpa B.I Jadi Sorotan


VIRAL: Buaya Ditemukan di Atas Genteng Rumah Warga Malang, Atap Rumah Sampai Ambrol, Begini Faktanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved