Kebohongan Ratna Sarumpaet

Sidang Putusan Digelar Hari Ini, Ratna Sarumpaet Sebut Putusan Bebasnya Kemajuan untuk Indonesia

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Ratna Sarumpaet yakni putusan hakim akan tunjukkan kemajuan Indonesia sebagai negara hukum

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com / Walda Marison)
Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pledoi, Selasa (18/6/2019). 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet.

Sidang vonis Ratna itu dijadwalkan berlangsung hari ini, pukul 08.30 WIB.

Ratna Sarumpaet saat nyoblos
Ratna Sarumpaet saat nyoblos (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, membenarkan agenda tersebut.

Baca juga :

Buat Berita Bohong, Tuntutan Hukuman Ratna Sarumpaet Setara dengan Terdakwa Korupsi

Pembelaannya Ditolak, Ini Kata Ratna Sarumpaet dan Rencana ke Depan, Momong Cucu dan Tulis Buku

"Iya (hari ini) sidang bu RS dengan agenda putusan," ujarnya pada Kamis (11/7/2019).

Sebelum Majelis Hakim mengetuk palu, Desmihardi berharap mereka dapat mempertimbangkan pleidoi yang telah dibacakan oleh terdakwa.

"Harapan kami sebagai kuasa hukum, majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pleidoi baik yang kami ajukan maupun pleidoi pribadi yang ibu RS sampaikan," katanya.

Desmihardi melanjutkan agar majelis hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keyakinan hakim.

"Bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi, dan tidak terbukti," harapnya.

Di lain pihak, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe, mengatakan agar Majelis Hakim memutuskan berdasarkan tuntutan yang diajukan pihaknya.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana seperti dalam pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requisitoir kami," tandasnya.

Ratna Sarumpaet Siap Terima Vonis

Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku siap menerima vonis Majelis Hakim atas kasus yang menjeratnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved