Buat Berita Bohong, Tuntutan Hukuman Ratna Sarumpaet Setara dengan Terdakwa Korupsi

Ratna Sarumpaet terdakwa berita bohong dapat tuntutan setara dengan terdakwa koruptor. Hukuman yang dinilai berat oleh kuasa hukumnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Vitorio Mantalean
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan, usai agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa berita bohong, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Tuntutan 6 tahun penjara ini dinilai terlalu berlebihan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin.

Menurutnya, tuntutan JPU kepada Ratna Sarumpaet setara dengan tuntutan hukuman untuk koruptor.

Insank Nasruddin mengatakan, JPU menuntut klienya dengan hukuman yang setara dengan pelaku tidak pidana korupsi.

Hukuman enam tahun penjara yang dituntut jaksa dinilai berlebihan karena Ratna Sarumpaet hanya melakukan kebohongan dan tidak berniat menyebarkan kebohongan tersebut.

"Terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku tindak korupsi hanya karena cerita penganiayaan dan pengiriman wajah lebam.

Yang kemudian disampaikan ke beberapa orang ternyata tidak benar," ujar dia saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Insank mengatakan, jika Ratna Sarumpaet hanya berbohong kepada keluarga terdekatnya karena malu lantaran habis menjalani operasi plastik.

Walaupun kebohongan tersebut tersebar luas di publik, Insank menegaskan tidak ada keonaran yang ditimbulkan akibat kebohongan tersebut.

"Telah menjadi fakta persidangan bahwa juga tidak keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa.

Sehingga pada persidangan ini tidak terbukti terdakwa telah melanggar pasal XIV ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 1946," ucap dia.

"Maka dari itu tidak ada kesinambungan secara hukum atau dapat disebut juga tindakan irasional antara tuntutan enam tahun penjara dengan perbuatan terdakwa yang sebenarnya perbuatan pidana," tambah dia.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman selama enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Tuntutan tersebut lebih besar dari vonis terpidana korupsi di beberapa kasus yang telah disidangkan.

Salah satunya Tarmizi selaku mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved