KAKAK BERADIK Terlibat Hubungan Sedarah, Adik Hamil 8 Bulan, Begini Kisah Asmara Terlarang Ini
Hubungan sedarah antara kakak beradik ini bermula dari ketika sang adik yang ketika lahir dipisahkan oleh orangtua kemudian kembali kepada orangtuanya
Pernikahan Sedarah, Ansar Bayar Penghulu Rp 2,4 Juta Demi Nikahi Adik Kandung di Kota Balikpapan
Selaku kakak perempuan, dirinya memberikan nasihat kepada dua saudaranya tersebut kalau yang mereka lakukan itu adalah perbuatan dosa yang sangat dilarang.
Namun nasihatnya tidak pernah diindahkan oleh keduanya.
"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya nasehati. Tapi tidak diindahkan. Bahkan bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar. Ketika bapak menegur dan memarahinya, malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," ungkap RS.
Lalu keduanya pergi dari rumah, dan kabarnya saat ini, kata RS, kakak bersama adiknya itu sudah ada di daerah Mesuji.
Karena kabarnya sang adik NV telah mengandung anak dari JN sang kakaknya.
"Saya dengar mereka kabur ke mesuji. Adik saya (NV) sudah hamil delapan bulan. Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini. Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.
BACA JUGA:
Andai Hukum Adat Berlaku, Kakak-Adik yang Nikah Sedarah akan Ditenggelamkan di Laut
Meski Dilepas Polisi, Ayah dan Anak Pelaku Video Inses Diminta Angkat Kaki dari Kampung
Seorang lurah di Kecamatan Kotabumi membenarkan bahwa ada warganya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah.
"informasi terkait itu langsung Saya telusuri dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB, warga saya yang tinggal di RT 02 RW 01. Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu. Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.
Kata MUI Lampura
Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Lampung Utara mengatakan hubungan terlarang antar saudara kandung yang belum terjadi pernikahan, dalam secara agama, disebut perzinahan.
Hal ini dilarang dalam agama Islam.