Mafia Bola
KASUS MAFIA BOLA, Mbah Pri Divonis Lebih Lama dari Mbah Putih, Terbukti Lakoni Pidana Suap
Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng akhirnya divonis hukuman penjara.
TRIBUNKALTIM.CO - Persidangan kasus mafia bola memasuki babak baru.
Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng akhirnya divonis hukuman penjara.
Vonis tersebut disebutkan dalam persidangan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019) kemarin.
Bukan hanya Johar Lin Eng, Dwi Irianto (Mbah Putih), Priyanto (Mbah Pri), Anik Yuni Artika, Wasit Nurul Syarifat, dan Mansyur Lestaluhu terbukti bersalam dalam persidangn tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, persidangan Johar Lin Eng dipimpin oleh Hakim Rudito Surotomo dalam ruangan kartika, Pengadilan Negeri, Banjarnegara.
Johar Lin Eng terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Suap.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan suap sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan," kata Rudito.
Vonis Johar Lin Eng lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 2 tahun.
Sementara itu, terdakwa Dwi Irianto atau Mbah Putih, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dalam sidang yang dipimpin Hakim Heddy Bellyandi di Ruang Cakra.
Mbah Putih terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Vonis yang diterima Mbah Putih lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntu 1 tahun 6 bulan.
Mbah Putih terbukti menerima uang sebanyak Rp 61 juta dari mbah Pri dalam beberapa tahap.
Uang tersebut sebagai imbalan untuk memenangkan Persibara Banjarnegara dalam Liga 3.lainnya juga telah divonis hukuman penjara dari PN Banjarnegara.
Mbah Pri atau Priyanto divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Usai persidangan, Mbah Pri mengatakan jika dirinya dituduh memberi ung suap ke petinggi PSSI agar Persibara Banjarnegara naik kasta.
"Uang yang dgunakan untuk menyuap itu bukan berasal dari dirinya, namun dari kantong Lasmi Indrayani, eks manajer Persibara.
"Uang semuanya dari Lasmi."
"Uang Penyuapan teman-teman sudah tahu semua."
Terkait PSSI yang membuat perjanjian bukan saya, bukan anak angkat saya Tika."
"Yang buat perjanjian PSSI dengan Lasmi, " ujar Mbah Pri.
Dalam postingan Instagram Mata Najwa, @matanajwa, berikut hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Banjarnegara dalam kasus Mafia Bola:
1.Dwi Irianto/Mbah Putih (Penjara 1 tahun 4 bulan) Komisi Disiplin PSSI
2. Johar Lin Eng (Penjara 1 tahun 9 bulan) Komite Eksekutif PSSI
3. Priyanto/ Mbah Pri (Penjara 3 tahun) mantan Anggota Komite Wasit PSSI
4. Anik Yuni Artika/Tika (Penjara 2 tahun 6 bulan)
5. Wasit Nurul Syarifat (Penjara 1 tahun)
6. Mansyur Lestaluhu (Penjara 1 tahun) mantan Direktur Penugasan Wasit

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Senin (1/7/2019), terdakwa Mansur Lestaluhu yang merupakan anggota Komite Wasit PSSI membantah menerima suap dari Priyanto alias Mbah Pri.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Amir Burhanudin, disampaikan bahwa Mansur menerima uang Rp 30 juta dari Mbah Pri atas dasar hubungan pertemanan.
"Mbah Pri memberikan uang Rp 30 juta yang ditransfer sebanyak tiga kali. Uang tersebut untuk buang suara atau nyanyi-nyanyi dengan teman-temannya. Kesaksian Mbah Pri (pemberian uang) karena perkawanan," kata Amir.
Menurut Amir, terdakwa tidak pernah meminta uang kepada Mbah Pri.
• Sidang Kasus Mafia Bola: Anggota Komite Wasit PSSI Sebut Terima Rp 30 Juta untuk Nyanyi-nyanyi
• Kesaksian Mbah Putih di Mata Najwa, Hampir Semua Wasit Mau Diajak Kompromi
Terdakwa juga mengaku tidak mengetahui sumber uang yang diberikan Mbah Pri tersebut.
"Menurut keterangan Mbah Pri uang tersebut dari Lasmi (Manajer Persibara) agar menang. Namun, ketika memberikan uang kepada terdakwa, Mbah Pri tidak pernah menyampaikan itu," ujar Amir.
Amir melanjutkan, terdakwa juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk wasit dalam sebuah pertandingan.
"Terdakwa tidak melakukan tindakan apapun atas pemberian uang tersebut. Menurut kami tindakan yang dilakukan terdakwa tidak berlawanan dengan pasal yang didakwakan, karena nyanyi-nyanyi tidak berlawanan dengan tugas dan kewajibannya," kata Amir.
Untuk itu, Amir meminta majelis hakim yang dipimpin Rudito Surotomo menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa meminta kasus mafia bola yang sempat menggegerkan Indonesia tidak berhenti pada 6 terdakwa.
Hal itu disampaikan pengacara terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan Anik Yuni Artikasari alias Tika, Ignasius Kuncoro, seusai sidang kasus mafia bola dengan agenda tuntutan terhadap enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019) sore.
"Saya akan monitor sampai di mana perkara ini. Perkara ini tidak berhenti di sini, tidak hanya (menjerat) enam terdakwa, tidak hanya di Banjarnegara," kata Kuncoro.
Menurut Kuncoro, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara dengan hukuman 3 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan.
"Kalau bicara penyuapan, siapa yang menyuap? Uangnya dari mana? Masa tidak bisa membuktikan. Kalau bicara penipuan, sama, semua menipu, kalau penggelapan, semuanya juga menggelapkan," ujar Kuncoro.
• Plt Ketum PSSI Joko Driyono Kenapa Tak Ditahan, Begini Penjelasan Satgas Antimafia Bola
• Persib Bandung Disebut Satgas Anti Mafia Bola Klub yang Pelit ke Wasit
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum empat terdakwa lainnya, Amir Burhanudin juga menyoroti pasal penyuapan yang disangkakan kepada kliennya, yaitu Johar Lin Eng, Mastur Lestaluhu, Nurul Safarid dan Dwi Irianto.
"Dituntut pasal penyuapan, harus terkategori dulu siapa penyuapnya, karena sama-sama ada konsekuensi hukumnya. Kalau berdasarkan UU penyuapan, penyuap jauh lebih tinggi (ancaman hukumannya)," kata Amir.
Menurut Amir, uraian tuntutan yang disampaikan JPU tidak lengkap. Dalam sidang dengan agenda pledoi Senin (1/7/2019) pekan depan, pihaknya akan menguraikannya secara detail. (Tribunnews.com/Sina/Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain/Tribun Jateng/Khoirul Muzaki)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Menyamar jadi PSK untuk Bongkar Kasus, Dua Polwan Ini Kaget saat Tahu Siapa Bosnya
Bukan Kasasi, Kini Prabowo-Sandi Langsung yang Jadi Pemohon PAP Pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung
Fairuz Bersyukur Galih Ginanjar dkk Jadi Tersangka, Hotman Paris Tanya Perasaan Farhat Abbas
Jadi Partai, Mardani Ali Sera Minta Garbi Tak Ambil Kader PKS, Ucapkan Wellcome to The Jungle
Sule Bingung Pilih Baby Shima atau Naomi Zaskia, Ayah Rizky Febian Sebut Jawabannya di Pelaminan