Gedung Badan Keuangan Batal Dibangun, Ketua DPRD Sarankan Diusulkan di APBD 2020
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Nanang Ali menyarankan, kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan kembali di APBD 2020
Penulis: Mir |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Nanang Ali menyarankan, kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan kembali, anggaran melalui APBD 2020 untuk pembangunan gedung Badan Keuangan.
Sebelumnya, pembangunan gedung baru Badan Keungan (BK) yang sebelumnya direncanakan akan menggunakan dana insentif daerah (DID), dipastikan batal dilaksanakan tahun ini.
Ketua DPRD Nanang Ali, Jumat (12/7/2019) menjelaskan, batalnya pembangunan gedung Badan Keuangan ini tak menjadi persoalan, karena masih bisa diusulkan kembali di APBD 2020. "Kalau sebelumnya akan menggunakan dana insentif daerah tapi dilarang, maka sebaiknya gunakan anggaran murni saja. Jadi tidak ditunda lagi," katanya.
Mengenai dana insentif daerah untuk pendidikan dan kesehatan, bagi Nanang juga tak menjadi masalah. "Malah bagus kalau memang diprioritaskan untuk kesehatan dan pendidikan," katanya.
Nanang menilai bahwa pemerintah daerah secara bertahap harus mulai membangun fasilitas kantor sejumlah OPD, karena sampai sekarang masih ada instansi yang menempati kantor sederhana, numpang di kantor lain atau malah masih harus menyewa.
"Tapi mungkin tidak sekaligus dibangun, namun secara bertahap harus dilengkapi gedung untuk OPD," katanya.
Sebelumnya. anggaran yang sebelumnya telah direncanakan sebesar Rp20 Miliar untuk gedung baru Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga pemasangan peneragan jalan umum (PJU) tidak bisa digunakan.
"Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno.
Dana insentif daerah (DID) sebesar Rp 20 miliar tersebut, dialokasikan untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang rencananya, Rp17 miliar akan digunakan untuk pembangunan gedung dan Rp 3 miliar untuk pemasangan 350 PJU.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keungan (DJPK) telah mengatur penggunaan DID untuk pelayanan dasar publik di bidang kesehatan dan bidang pendidikan.

Sehingga DID tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya.
Oleh karena itu, Tur Wahyu mengatakan, pihaknya akan kembali mengusulkan pembagunan gedung baru nanti, dengan melihat dan menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten PPU, tahun 2019 ini memang sedang fokus melunasi utang multiyears.
"Jumlah keseluruhan Rp 545 miliar dan sudah terbayar Rp 466 miliar. Sisa Rp79 miliar ditargetkan lunas tahun ini," tuturnya.
Jika hutang multiyears tersebut lunas tahun 2019, secara otomatis pembangunan infrastruktur daerah bisa dilaksanakan tahun 2020.