Breaking News

Rekonsiliasi Tak Bersyarat, Bara Hasibuan Minta Jokowi Tolak Kepulangan Habib Rizieq Shihab

Wakil Ketum PAN Bara Hasibuan meminta Jokowi menolak kepulangan Habib Rizieq Shihab. Bila kepulangan itu jadi syarat rekonsiliasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab saat mengunjungi lokasi banjir di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2017). 

Oleh sebab itu, menurut Dahnil, perlu ada campur tangan pemerintah untuk memulangkan Rizieq Shihab.

Dahnil menilai, pemulangan Rizieq Shihab juga dapat menjadi bagian dari wacana rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

"Makanya, saya yakin Pak Jokowi, Pak JK (Wapres Jusuf Kalla) mau dan akan membuka 'portal' tersebut sehingga HRS bisa kembali, demi keguyuban nasional kita, untuk mengubur dendam politik," kata Dahnil.

Pihak Indonesia

Sementara itu, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menanggapi pernyataan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel yang mengatakan kliennya belum membayar denda overstay.

Agus sebelumnya mengatakan Rizieq tidak bisa pulang karena belum membayar denda overstay.

Menurut Sugito, kliennya overstay karena dicekal oleh pihak tertentu di Indonesia.

Dirinya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak Arab Saudi.

"Loh kok jadi kebalik, yang jadi masalah Habib itu sejak tahun lalu mau pulang gak bisa, dicekal dan atas informasi pihak Arab Saudi atas permintaan dari pihak tertentu di Indonesia, tapi siapa pihak tertentu ini kami gak tahu," ujar Sugito saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/7/2019).

Sugito tidak menjelaskan pihak, Indonesia yang meminta pencekalan terhadap Rizieq.

Dirinya menduga dilakukan oleh lembaga resmi.

Dirinya mengatakan Rizieq sempat ingin keluar dari Arab Saudi ke Malaysia untuk mengurus studi S3. Namun tidak bisa karena pencekalan tersebut.

Sugito balik menanyakan jumlah biaya denda serta kapan waktunya dibayarkan.

"Berapa biaya denda dan kapan dikirimkan," tegas Sugito.

Sugito menjelaskan, seharusnya jika overstay ada penahanan lebih dahulu. Baru diwajibkan membayar denda dan selanjutnya dideportasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved