Rekonsiliasi Tak Bersyarat, Bara Hasibuan Minta Jokowi Tolak Kepulangan Habib Rizieq Shihab

Wakil Ketum PAN Bara Hasibuan meminta Jokowi menolak kepulangan Habib Rizieq Shihab. Bila kepulangan itu jadi syarat rekonsiliasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab saat mengunjungi lokasi banjir di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekonsiliasi Tak Bersyarat, Bara Hasibuan Minta Jokowi Tolak Kepulangan Habib Rizieq Shihab.

Permintaan kubu Prabowo-Sandi terkait kepulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi, dinilai Bara Hasibuan, tidak tepat.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, rekonsiliasi dengan syarat, bakal menjadi preseden buruk bagi Negeri ini.

"Saya ingin menyerukan kepada presiden untuk menolak persyaratan tersebut karena ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemilihan-pemilihan presiden berikutnya," kata Bara di Gedung DPR, Jumat (12/7/2019), seperti dilansir dari Kompas.com.

Menurut dia, rekonsiliasi pascapilpres mestinya dilepaskan dari masalah hukum yang menyandung Rizieq Shihab.

Bara pun menilai, pengajuan kepulangan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi tidak etis.

Menurut Bara, kubu Prabowo seharusnya tidak menyertakan syarat dalam rekonsiliasi.

"Seharusnya rekonsiliasi itu tidak mengajukan persyaratan-persyaratan dari pihak yang memang kalah.

Jadi memang kunci dari rekonsiliasi itu agar bisa berhasil, agar bisa terlaksana, adalah sikap kebesaran hati yg ditunjukkan oleh pihak yang kalah," kata Bara.

Ia juga mengatakan, rekonsiliasi mesti segera dilakukan tanpa syarat karena Pemilu 2019 telah menciptakan polarisasi di kalangan masyarakat.

"Memang pemilihan presiden kali ini berlangsung sangat panas, menimbulkan luka di masyarakat, menimbulkan polarisasi.

Sehingga perlu ada suatu tindakan simbolis berupa rekonsiliasi politik," ujar Bara.

Sebelumnya, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Muzani tak membantah saat ditanya apakah Prabowo Subianto telah mengajukan syarat tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Tak hanya pemulangan Rizieq Shihab, Prabowo meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.

"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu.

Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang.

Lagi diproses-proses.

Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Juru Bicara calon presiden dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menuturkan bahwa persoalan kewajiban membayar denda overstay bukan kendala dalam kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air.

Menurut Dahnil, Rizieq telah dua kali hendak bertolak meninggalkan Arab Saudi.

Ketika sudah berada di bandara, pihak pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang Rizieq untuk terbang ke luar wilayah Arab Saudi.

Saat dikonfirmasi oleh pihak Rizieq Shihab, Pemerintah Arab Saudi meminta pihak Rizieq menanyakannya langsung ke Pemerintah Indonesia.

"Ketika pihak HRS (Habib Rizieq Shihab) setidaknya dua kali ingin keluar dari Arab Saudi bahkan sudah di Bandara. Beliau tidak bisa terbang keluar Arab Saudi," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

"Pihak Habib sempat bertanya kepada pihak Pemerintah Arab Saudi, menurut mereka 'silakan berkomunikasi dengan "pemerintah Anda'," ucap Dahnil.

.

Baca juga :

Mahfud MD Sebut Rizieq Shihab Bisa-bisa Saja kembali ke Tanah Air, Bahkan Harus Dipulangkan

Segini Denda yang Harus Dibayar Rizieq Shihab ke Arab Saudi jika Ingin Balik ke Indonesia

Segini Denda yang Harus Dibayar Rizieq Shihab ke Arab Saudi jika Ingin Balik ke Indonesia

Oleh sebab itu, menurut Dahnil, perlu ada campur tangan pemerintah untuk memulangkan Rizieq Shihab.

Dahnil menilai, pemulangan Rizieq Shihab juga dapat menjadi bagian dari wacana rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

"Makanya, saya yakin Pak Jokowi, Pak JK (Wapres Jusuf Kalla) mau dan akan membuka 'portal' tersebut sehingga HRS bisa kembali, demi keguyuban nasional kita, untuk mengubur dendam politik," kata Dahnil.

Pihak Indonesia

Sementara itu, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menanggapi pernyataan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel yang mengatakan kliennya belum membayar denda overstay.

Agus sebelumnya mengatakan Rizieq tidak bisa pulang karena belum membayar denda overstay.

Menurut Sugito, kliennya overstay karena dicekal oleh pihak tertentu di Indonesia.

Dirinya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak Arab Saudi.

"Loh kok jadi kebalik, yang jadi masalah Habib itu sejak tahun lalu mau pulang gak bisa, dicekal dan atas informasi pihak Arab Saudi atas permintaan dari pihak tertentu di Indonesia, tapi siapa pihak tertentu ini kami gak tahu," ujar Sugito saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/7/2019).

Sugito tidak menjelaskan pihak, Indonesia yang meminta pencekalan terhadap Rizieq.

Dirinya menduga dilakukan oleh lembaga resmi.

Dirinya mengatakan Rizieq sempat ingin keluar dari Arab Saudi ke Malaysia untuk mengurus studi S3. Namun tidak bisa karena pencekalan tersebut.

Sugito balik menanyakan jumlah biaya denda serta kapan waktunya dibayarkan.

"Berapa biaya denda dan kapan dikirimkan," tegas Sugito.

Sugito menjelaskan, seharusnya jika overstay ada penahanan lebih dahulu. Baru diwajibkan membayar denda dan selanjutnya dideportasi.

"Nah ini kok gak ditahan, gak disuruh bayar denda, juga gak dideportasi. Nah ini kenapa," ungkap Sugito.

Sugito mengatakan saat ini, Rizieq tidak memiliki kasus hukum di Indonesia. Kasusnya di Indonesia, menurut Sugito telah dihentikan atau SP3.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan alasan Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia karena overstay.

Agus menyebut Rizieq harus membayar denda over stay terlebih dahulu jika ingin meninggalkan Saudi, yakni Rp110 juta per orang. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Menyamar jadi PSK untuk Bongkar Kasus, Dua Polwan Ini Kaget saat Tahu Siapa Bosnya

Bukan Kasasi, Kini Prabowo-Sandi Langsung yang Jadi Pemohon PAP Pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung

Fairuz Bersyukur Galih Ginanjar dkk Jadi Tersangka, Hotman Paris Tanya Perasaan Farhat Abbas

Jadi Partai, Mardani Ali Sera Minta Garbi Tak Ambil Kader PKS, Ucapkan Wellcome to The Jungle

Sule Bingung Pilih Baby Shima atau Naomi Zaskia, Ayah Rizky Febian Sebut Jawabannya di Pelaminan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waketum PAN Minta Jokowi Tolak Kepulangan Rizieq sebagai Syarat Rekonsiliasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/13423671/waketum-pan-minta-jokowi-tolak-kepulangan-rizieq-sebagai-syarat-rekonsiliasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved