Kemendagri Ambil Alih Pelantikan Sekdaprov Kaltim, Abdullah Sani Akan Dilantik 16 Juli
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil alih pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil alih pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengambil alihan pelantikan tersebut dilakukan sesuai undang-undang dan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2019.
"Sesuai Ketentuan Pasal 235 UU Nomor 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri akan melantik Sekda Provinsi Kaltim pada hari Selasa, 16 Juli 2019," kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, melalui keterangan pers resmi yang diterima Tribunkaltim.co, Sabtu (13/07/2019).
Berdasarkan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, telah ditetapkan Abdullah Sani, sebagai Sekda Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, hingga saat ini Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor tidak melantik yang bersangkutan sebagai Sekda sesuai Keppres dimaksud. Saat ini, posisi itu dijabat Pelaksana Tugas (Plt) M. Sabani.
Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah melakukan upaya sebagai berikut: Pertama, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 123.64/10060/OTDA tanggal 31 Desember 2018,
ditandatangan Dirjen Otda atas nama Mendagri, dengan pokok surat Meminta Gubernur untuk segera melantik Sekda sesuai dengan Keppres 133/TPA Tahun 2018.
Kedua, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 821/485/SJ tanggal 21 Januari 2019, perihal Tanggapan terhadap Usul Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penegasan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018.
Ketiga, mengeluarkan Surat Dirjen Otda kepada Ketua DPRD Provinsi. Kaltim Nomor. 821/3471/OTDA tanggal 1 Juli,
dengan pokok surat meminta kepada Ketua DPRD agar berkomunikasi efektif dengan Gubernur Kaltim guna melaksanakan Pelantikan Sekda Kaltim Keppres 133/TPA Tahun 2018. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Seleksi P3K/PPPK 2019 Duluan dari CPNS, yang Lulus Masih Bisa Ikut CPNS 2019? Begini Ketentuannya
Tak Pinjam Uang Tiba-tiba Ada Tagihan Rp8juta dari Bank, Puluhan Warga Syok dan Mengadu ke Ketua RT
Lagi, Hubungan Terlarang Saudara Kandung Terjadi di Lampung Utara, Tercium Setelah Sang Adik Hamil
BERIKUT Nama MENTERI yang Mungkin Tinggalkan Kabinet JOKOWI, dari Kena Tegur hingga Terkait Korupsi
8 IDOL KPOP Selain Mina TWICE yang Juga Alami Gangguan Kesehatan Mental, Ada Suga BTS hingga IU