Dana Desa
Rp 2,3 M Dana Desa di Kutai Kartanegara Belum Dipertanggungjawabkan, 6 Desa Belum Sampaikan Laporan
Bantuan keuangan yang belum dipertanggungkawabkan sebesar Rp 2,3 miliar berupa Dana Desa sebesar Rp 1.693.095.033,00 (tahun anggaran 2016/2017)
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 2.327.421.506,00 di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2016/2017 belum dipertanggungjawabkan.
Hal itu terungkap berdasarkan monitoring penyaluran Bantuan Keuangan ke Desa oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), setelah diaudit BPK RI Perwakilan Kaltim.
Bantuan keuangan yang belum dipertanggungkawabkan sebesar Rp 2,3 miliar berupa Dana Desa sebesar Rp 1.693.095.033,00 (tahun anggaran 2016/2017) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 634.326.473,00.
BPK Kaltim merincikan Dana Desa tahap I yang belum dipertanggungjawabkan tahun 2016 di Desa Muara Aloh, Kecamatan Muara Muntai senilai Rp 360.567.000,00 dan Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut senilai Rp 389.682.000,00.
Sedangkan Dana Desa tahun anggaran 2017 tahap I yang belum dipeeranggungjawabkan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana sebesar sebesar Rp 485.914.018,00 dan Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang sebesar Rp 456.932.015,00. Total jumlah Dana Desa yang belum dipertanggungjawabkan Rp 1.693.095.033,00.
Sementara bantuan Alokasi Dana Desa tahun 2017 tahap I yang belum dipertanggungjawabkan di Desa Muara Aloh, Kecamatan Muara Muntai sebesar Rp 281.936.887,00 dan Desa Salo Cella di Kecamatan Muara Badak senilai Rp 352.389.586,00. Total jumlah ADD yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 634.326.473.000,00.
Pertanggungjawaban dana tersebut disampaikan dalam bentuk laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember.
Hasil monitoring Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa pada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) antara lain, laporan ada yang belum lengkap ditandatangani kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyatakan, Dana Desa tahap I tahun 2016 belum dipertanggungjawabkan karena terdapat indikasi penyimpangan penggunaan dana oleh kepala desa dan masih diaudit inspektorat.
Begitu juga Dana Desa tahap I tahun 2017 di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang belum dipertanggungjawabkan karena terdapat indikasi penyimpangan penggunaan dana oleh kepala desa dan masih diperiksa Polres Kutai Kartanegara
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat akan mengecek ke kepala bidang dan sekretarisnya.
"Itu desanya mana saja? Nanti saya cek dulu dengan Kabid. Atau nanti biar sekretaris yang hubungi," jawab Akhmad Taufik kepada Tribun, Jumat (12/7/2019) sore.
Dari 193 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menerima bantuan keuangan hanya 57 pemerintah desa yang sudah menyusun laporan realisasi pelaksanaan. Sedangkan LKMD sebanyak 59 pemerintah desa yang menyusun LKMD bersifat parsial. Sehingga komulatif aset milik desa belum diketahui.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kukar agar membuat tata kerja koordinasi bagi BPKAD, Dinas PMD dan kecamatan dalam pertanggunjawaban.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah membenarkan, ada beberapa catatan dari hasil laporan LHP BPK. "Memang ada beberapa catatan, tapi saya tidak fokus ke masalah ADD (Alokasi Dana Desa) itu saja," kata Edi Damansyah dikonfirmasi Tribun, Jumat (12/7/2019).
Ia menjelaskan, hasil audit LHP BPK itu memang ada yang ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari. "Kalau yang berkaitan dengan pertanggungjawaban ini (ADD dan DD) seingat saya hampir selesai semua, tapi nanti dicek ke inspektorat, nanti saya cek dulu," ujar Edi menanggapi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp 2,3 miliar di Kukar tahun anggaran 2016/2017 yang belum dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada petunjuk dan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sehingga aparat desa tidak lagi kebingungan membuat laporan pertanggungjawaban DD dan ADD.
"Mekanismenya itu kalau di ADD dan DD tahap pertama cair, dia kalau belum mempertanggungjawabkan tahap pertama, maka tahap keduanya belum cair, sistemnya terbangun seperti itu," tambah Edi.
Pokja 30 Bilang Bentuk Gagalnya Pengawasan
KOORDINATOR Kelompok Kerja 30, Buyung Marajo mengkritik fungsi pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pasalnya, pelaksanaan dan penggunaan DD dan ADD sudah ada dua desa yang sedang diproses hukum terkait penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran tersebut.
"Ini bukti lemahnya kepala daerah sebagai pemimpin dan manajerial yang fungsinya pembinaan dan bertanggungjawab pada tugas bawahannya. Ini bisa dikatakan gagalnya bentuk pengawasan," sindir Buyung kepada Tribun, Jumat (12/7/2019).
Buyung menambahkan, fungsi lembaga pengawasan internal seperti inspektorat dengan kinerjanya selama ini apa? "DiLHP itu ada Dana Desa tahun 2016 yang belum dipertanggungjawabkan. Ini perlu dipertanyakan fungsinya," kritik dia.
Disinggung soal aplikasi sistem yang sudah di buat seperti Siskeudes, kata dia, juga tidak menjamin 100 persen dapat mencegah dari penyimpangan ataupun penyalahgunaan.
"Untuk pertanggungjawabannya, jika pengawasan lemah dari semua pihak, maka upaya pencegahan dari penyelewengan anggaran tidak bisa diantisipasi," ucap Buyung yang memimpin Lembaga Swadaya Masyarakat konsen soal anti korupsi.
Menurut dia, dengan adanya temuan hasil audit LHP BPK pada 2016/2017 sebesar Rp 2,3 miliar harus segera ditindaklanjuti.
"Kalau mengetahui ada temuan dan catatan harus ditindaklanjuti. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan BPK tidak ditindaklanjuti harus diusut tuntas," tegasnya.
Dengan adanya temuan-temuan hasil audit BPK, Buyung mengingatkan, agar pemimpin daerah seharusnya ini jadi catatan yang sudah sangat serius. "Mengingat sudah dua orang pemimpin daerah ini (Kukar) sudah di giring ke KPK dan jangan sampai terulang lagi," pungkas Buyung. (Budhi Hartono/Rahmad Taufik)
Belanja Transfer Bantuan Keuangan ke Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2017 :
* Dana Desa (DD) sebesar Rp 154.651.907.000,00
- Sumber dana APBN
- Disalurkan/pencairan dua tahap yakni 60 % dan 40 %
- Peruntukan dan penggunaan untuk belanja pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
* Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 211.663.077.684,00
- Sumber dana APBD dari hasil bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Disalurkan/pencairan dibagi tiga tahap yaitu 30%, 40% dan 30 %
- ADD dapat digunakan :
1. Untuk membiayai penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa
2. Mendanai pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa
3. Pelaksanaan pembangunan desa
4. Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa
* Bantuan keuangan berupa bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHP) kepada desa sebesar Rp 4.238.477.393,00
- Penyaluran/pencairan dibagi dalam dua tahap masing-masing 60% dan 40%.
Sumber : LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar Nomor : 16.A/LHP/XIX.SMD/V/2018, tertanggal 28 Mei 2018.
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Seleksi P3K/PPPK 2019 Duluan dari CPNS, yang Lulus Masih Bisa Ikut CPNS 2019? Begini Ketentuannya
Tak Pinjam Uang Tiba-tiba Ada Tagihan Rp8juta dari Bank, Puluhan Warga Syok dan Mengadu ke Ketua RT
Lagi, Hubungan Terlarang Saudara Kandung Terjadi di Lampung Utara, Tercium Setelah Sang Adik Hamil
BERIKUT Nama MENTERI yang Mungkin Tinggalkan Kabinet JOKOWI, dari Kena Tegur hingga Terkait Korupsi
8 IDOL KPOP Selain Mina TWICE yang Juga Alami Gangguan Kesehatan Mental, Ada Suga BTS hingga IU