CPNS 2019

Keunikan P3K/PPPK dari CPNS, Bisa Langsung Isi Ratusan Jabatan Fungsional Ini, Level Bawah-Tertinggi

Selain usia tak maksimal 35 tahun, salah satu keunikan P3K/PPPK dibanding CPNS 2019 adalah bisa langsung isi jabatan fungsional di level tertinggi

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
capture www.menpan.go.id
ILUSTRASI Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Keunikan P3K/PPPK Dibanding CPNS 2019, Bisa Langsung Isi Ratusan Jabatan Fungsional di Level Bawah hingga Tertinggi 

1. Untuk PNS: 62.324

a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 62.249

b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75

2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer: 145.424

Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah: 207. 748 formasi.

Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan mencapai 254.173 formasi.

Penerimaan CPNS 2019. Pengumuman dari BKN
Penerimaan CPNS 2019. Pengumuman dari BKN (Twitter @BKNgoid)

PP Nomor 49 Tahun  2018

Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK.

Baca juga :

Pilih P3K/PPPK 2019 atau CPNS 2019? Lihat Perbandingan Gaji dan Tunjangan, Pendaftaran Segera Dibuka

Seleksi P3K/PPPK 2019 Duluan dari CPNS, yang Lulus Masih Bisa Ikut CPNS 2019? Begini Ketentuannya

Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, ini menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Anggota Sipil Negara (ASN) dengan status P3K/PPPK.

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan P3K/PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Lantas, apa perbedaan PPPK dengan ASN/ PNS?

Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis.

Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved