Kabar Artis

NIKITA MIRZANI Jadi Tersangka KDRT Atas Laporan Dipo Latief, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Presenter Nikita Mirzani dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan karena kasus dugaan KDRT atas laporan Dipo Latief.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
NIKITA MIRZANI Jadi Tersangka KDRT Atas Laporan Dipo Latief, Ancaman Hukuman 5 Tahun 

BACA JUGA:

Beberkan Alasan Fairuz A Rafiq Gugat Cerai Galih Ginanjar, Nikita Mirzani: Kalau Gue Juga Gue Depak

Foto Rumahnya Viral & Dikomentari Nikita Mirzani, Barbie Kumalasari: Rumah Gua Banyak Say!

Terseret Konflik Ikan Asin, Nikita Mirzani Santai Meski akan Dilaporkan Puluhan Pengacara

Dipo Latief membuat laporan ke pihak kepolisian, karena merasa diduga mendapatkan perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saat itu kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi H. Bachmid menilai bahwa laporan tersebut tidaklah logis.

Menurutnya, Nikita adalah seorang perempuan, jadi tidak akan mampu menganiaya.

"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya," ucap Fahmi.

Sedangkan kala itu Fahmi belum tahu dengan jelas alasan apa yang dituduhkan Dipo kepada Nikita.

"Enggak ada dan enggak mungkinlah menganiaya laki-laki. Yang dianiaya apanya? Saya juga bingung mau jawab. Dianiaya, yang dianiaya laki-laki, enggak logis gitu," ujarnya.

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

Nikita dan Dipo Lakukan Sidang Cerai

Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) Nikita Mirzani tampak siap menjalani persidangan perceraiannya dengan Dipo Latief.

"Hari ini sidangnya kesaksian, jadi yang pertama saksi terkait dengan pernikahan, yang kedua saksi yang mengetahui permasalahan."

"Terus ada tambahan bukti untuk membuktikan bahwa telah lahir seorang anak dari perkawinan di antara penggugat dan tergugat," jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Facmi Bachim ditemui sebelum sidang, dikutip Grid.ID.

"Saksinya insyaAllah lebih dari 1, jadi saksinya sudah hadir," lanjut Facmi Bachim.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved