Tertutup, Peluang Ahok Jadi Menteri, Ini Aturan Undang-undang, Bagaimana dengan Caleg atau Capres?
Namun muncul pertanyaan apakah secara hukum Ahok memenuhi syarat untuk kedua hal tersebut?
Bagaimana dengan caleg?
Jika Ahok mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.
"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.
Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.
BACA JUGA:
Benarkah Peluang Ahok jadi Capres atau Menteri Masih Terbuka? Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara
Ahok Soroti Toilet MRT Saat Pertama Kali Naik, Luar Negeri Belum Tentu Toiletnya Bersih
Hanya saja, aturan yang baru itu melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.
"Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.
Ahok BTP bisa jadi kuda hitam
Sementara itu, dari analisis LSI Denny JA, Ahok BTP tidak ada dalam 15 tokoh berpotensi maju sebagai capres 2024.
Kendati tidak masuk dalam 15 tokoh berpotensi maju sebagai capres 2024, LSI Denny JA menilai, Ahok BTP berpeluang menjadi ' Kuda Hitam' pada gelaran pesta demokrasi Pilpres 2024 nanti.