Berawal dari Ajakan Nonton Kuda Lumping, Gadis Ini Dirudapaksa hingga 8x dalam Semalam

Merasa sudah mengenal IR, DS pun mengiyakan, namun justru DS dirudapaksa IR hingga 8 kali dalam semalam.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan
Tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan diamankan Polsek Sukoharjo. 

TRIBUNKALTIM.CO, SUKOHARJO - DS, gadis 15 tahun ini jadi korban seorang pria, IR (18) yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.

Satu bulan setelah berkenalan, DS diajak nonton kuda lumping.

Merasa sudah mengenal IR, DS pun mengiyakan, namun justru DS dirudapaksa IR hingga 8 kali dalam semalam.

IR juga sempat mengajak dua temannya yang lain yakni, YM (16) dan SK (21).

Menurut pengakuan para pelaku kepada polisi, dua teman IR yang lain tidak merudapaksa hanya mencabuli.

Ketiga pelaku dilaporkan oleh ibu korban, BS (43), ke Polsek Sukoharjo, Sabtu, 13 Juli 2019.

Polisi dengan segera mengamankan ketiga pelaku.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing.

"Para pelaku diamankan Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin, 15 Juli 2019.

Deddy mengungkapkan, IR merudapaksa korban di areal pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Di sanalah, IR memaksa korban melayani nafsunya berkali-kali.

Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya dengan mengajak dua rekannya, YM dan SK.

Namun korban berhasil menolak permintaan YM dan SK.

Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali.

Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy.

Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.

Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton kuda lumping

Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.

BACA JUGA:

Pergoki Suami Rudapaksa Anak Kandung, Istri Langsung Teriak, Ternyata Bukan Pertama Kali

Lagi, Ayah Perkosa Anak Kandung, Terungkap Saat Pelaku Rudapaksa Korban Dini Hari

Pria Ini Diamankan Gara-gara Kasus Rudapaksa, Korban Tak Curiga Karena Kenal dan Ada Hubungan Kantor

Namun, IR dkk memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsunya.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:

Ancam Bakar Ijazah dan Akan Dibunuh Jika Menolak, Pria Ini Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

Sebut Wanita Layak Diperkosa, Oknum Dokter Ini Akhirnya Terima Ganjaran

Kisah Tragis Junko Furuta, Siswi SMA Dirudapaksa, Dicor dalam Drum Karena Tolak Cinta Seorang Pria

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam.

 (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Ponsel Vivo S1 akan Lahir 16 Juli 2019, Seperti Apa Spesifikasi dan Harga Smartphone, Ini Ulasannya

Kontes Miss Korea Menuai Protes, Gara-gara Pakaian Tradisional, Hanbok yang Disebut Terlalu Seksi

BREAKING NEWS Toyota Fortuner dan Truk Adu Banteng di Km 67 Kukar, Sopir Kejepit Tak Bisa Keluar

SORE INI, Matahari Tampak Tepat di Atas Kabah, Berikut Cara Memperbaiki Kiblat di Rumah

Hari Pertama Masuk Sekolah, Mohammad Fatah Sempat Marah Karena Celana Seragam Kebesaran

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kenal di Facebook, Gadis 15 Tahun di Pringsewu Digagahi 8 Kali dalam Semalam, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/15/kenal-di-facebook-gadis-15-tahun-di-pringsewu-digagahi-8-kali-dalam-semalam?page=all.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: Daniel Tri Hardanto

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved