Izin Kedaluwarsa, Ini 10 Syarat yang Diminta Kemendagri kepada FPI, Ada Tanda Tangan Pengurus
Kemendagri belum juga menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar untuk FPI. Karena ada 10 syarat yang belum dipenuhi FPI
TRIBUNKALTIM.CO - Izin Kadaluarsa, Ini 10 Syarat yang Diminta Kemendagri kepada FPI, Ada Tanda Tangan Pengurus.
Diketahui, hingga kini Kemendagri belum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT, untuk Ormas Front Pembela Islam atau FPI.
Menurut Kemendagri, ada 10 dari 20 syarat yang belum dipenuhi FPI untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
"Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama.
Maka, persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga.
Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.
Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, kata Soedarmo, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut.
Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.
"Enggak ada batasnya, tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau dikembalikan (kapan). Kami kan nunggu saja prinsipnya," kata Soedarmo.
Pada Permendagri No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.
Kemendagri sempat diserang hoaks
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar membantah isu yang menyebutkan bahwa Kemendagri menolak perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).
Bahtiar memastikan, isu dan informasi yang beredar soal itu adalah hoaks.
“Itu hoaks,” kata Bahtiar, Rabu (10/7/2019) pagi.
Bahtiar mengatakan, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Kemudian, FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi unggahan di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @Indonesiawow45, Minggu (7/7/2019).
Unggahan itu menampilkan sosok Mendagri Tjahjo Kumolo dengan sejumlah anggota FPI di belakangnya. Pada gambar itu terdapat judul “Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI-Berita Viral”.
Saat ditelusuri, unggahan Instagram tersebut berasal dari tangkapan layar sebuah video YouTube sebuah akun dengan judul yang sama.
Meskipun berjudul “Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI”, isi dari video berdurasi 2 menit 20 detik itu tidak memuat konten seperti judul yang tertera.
Informasi pada video itu hanya menyebutkan Kemendagri sudah menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, namun belum ditindaklanjuti.
Selain itu, Kemendagri juga memberikan klarifikasi melalui komentar pada unggahan di akun Instagram @Indonesiawow45.
“Judul headline di atas tidak benar adanya.
Mohon diperbaiki. Hingga saat ini, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas FPI, masih dievaluasi oleh Kemendagri.
Untuk informasi yang valid terkait Kemendagri, silakan cek di web resmi www.kemendagri.go.id,” tulis akun @ kemendagri.

Pasti Pro dan Kontra
Organisasi Masyarakat, atau Ormas Front Pembela Islam (FPI) sedang mengajukan perpanjangan izin organisasi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Infonya sudah (diajukan) lewat Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum)," ujar Tjahjo Kumolo saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (25/6/2019).
Tjahjo Kumolo tidak menyebutkan kapan persisnya FPI mengajukan permohonan itu.
• Mendagri Tak Kunjung Terbitkan Perpanjangan SKT Ormas FPI, Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Diskriminasi
• Pengakuan Sekjen FPI, Munarman Sebut Ada Dokumen yang Buktikan Rizieq Shihab Dicegah Pulang
• SEJARAH HARI INI: Jubir FPI Munarman Siram Air ke Wajah Tamrin Amal Tomagola saat Live di TV
Saat ini, Dirjen Polpum Kemendagri sudah membentuk tim untuk menilai apakah FPI layak untuk diperpanjang izinnya atau tidak sebagai organisasi kemasyarakatan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujar Tjahjo.
Saat ditanya apakah pro dan kontra mengenai perpanjangan izin FPI sebagai ormas di Indonesia akan dijadikan pertimbangan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Tjahjo Kumolo tidak menjawab secara lugas.
Ia hanya menegaskan, "Apapun yang akan diputuskan (diberikan perpanjangan izin atau tidak), pasti akan menimbulkan pro dan kontra".
Diketahui, berdasarkan situs resmi Kemendagri.go.id, masa izin FPI sebagai ormas terdapat dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Artinya, masa izin FPI saat ini telah melewati batas waktu. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
SELINGKUH, Bikin Pamela Anderson Batalkan Rencana Peraih Piala Dunia ini Pindah ke Liga Amerika MLS
Kalimat Singkat Prabowo Ini Berhasil buat Jokowi Terpingkal, Pramono Anung Sampai Tertawa Lepas
Poligami, Ternyata Legenda Brasil Ronaldinho Bisa Bersikap Adil Hidup Serumah dengan Dua Wanita
KILAS BALIK Najwa Shihab saat Meliput Tsunami Aceh 15 Tahun Silam, Momen Paling Sulit Dilupakan
Laporan Balik Pablo Benua ke Fairuz Ditolak Polisi, Hotman Paris: Karena Saya Selalu Pakai Otak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 10 yang Harus Dipenuhi FPI Agar Bisa Diperpanjang Statusnya sebagai Ormas, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/16/ini-10-yang-harus-dipenuhi-fpi-agar-bisa-diperpanjang-statusnya-sebagai-ormas?page=all.