Sudah Bayar Rp 500.000, UR Jadi Korban Pemerasan Setelah Video Call WhatsApp Amoral, Ini Modusnya

Seorang pria, UR (35) menjadi korban pemerasan setelah melakukan video call amoral lewat aplikasi WhatsApp.

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi. Pria ini jadi korban pemerasan setelah lakukan video call amoral via WhatsApp. Ternyata wanita yang diajaknya bicara.... 

Oknum Bidan Desa Video Call dengan Kekasih Tanpa Busana, Kasatreskrim Jembrana: Bidan Mengaku Salah

Setelah itu, pelaku mengancam korban akan menyebarkan hasil screen shoot itu jika tidak menyetorkan uang.

"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan jika tidak menyetorkan uang.

Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta," bebernya.

Imbauan Polri

Polri sempat membagikan cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call sex

Menurut Polri, cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call sex adalah dengan tidak mengumbar informasi yang bersifat pribadi di media sosial.

BACA JUGA:

SKANDAL VIDEO amoral Siswi SMA Terbongkar Gara-gara Razia HP di Sekolah

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ungkap Pemerasan "Video Call Sex", Polri Imbau Publik Tak Umbar Informasi Pribadi di Medsos', Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkannya ke publik setelah membongkar kasus pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex (vcs).

"Jangan terlalu sering memposting atau update foto-foto dan identitas yang bersifat pribadi ke akun sosial media, sehingga diketahui oleh publik dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu," kata Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad (tengah) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad (tengah) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Dalam kasus tersebut, para tersangka menggunakan informasi pribadi yang tertera di media sosial untuk menghubungi calon korban.

Selain itu, ia mengimbau agar publik tidak sembarangan menerima video call dari sumber yang tidak dikenal, apalagi dengan foto profil yang bernuansa pornografi.

Pandra juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada sehingga tidak menjadi korban.

"Selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi di depan kamera, baik secara offline maupun online," terang dia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved