Meski Syarat Dipenuhi, Izin FPI Belum Tentu Terbit, Ada Pertimbangan Lain, Ini Penjelasan Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri meskipun FPI dapat memenuhi seluruh persyaratan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), namun belum tentu izinnya terbit.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi demo FPI beberapa waktu lalu. Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Izin FPI belum terbit meski seluruh syarat dipenuhi, berikut ini penjelasan Mendagri 

Beredar Daftar Nama Menteri Kabinet Jokowi-Maruf, Susi-Jonan Bertahan, Angela dan Grace Masuk


Dua Direktur Ajak Tidur Pramugari: Hotman Paris: Selamatkan Pramugari dari Terkaman Pemangsa Berbini


Mengaku Buat Biaya Persalinan Istri, Pemuda Ini Nekat Maling Kotak Infaq di Balikpapan


Raffi Ahmad Salah Tingkah Jumpa Mantan Kekasih, Tyas Mirasih: Sejak Kapan Lo Manggil Gue Mbak?


Media Italia Buka Gaji Mario Gomez di Indonesia, Ternyata Segini Besarannya



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izin FPI Belum Tentu Terbit Sekalipun Penuhi Syarat, Apa Alasannya?", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/15255061/izin-fpi-belum-tentu-terbit-sekalipun-penuhi-syarat-apa-alasannya
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved