Narkoba

2 Oknum Wartawan Terlibat Narkoba Internasional, Diupah Rp 50 Juta Bawa Sabu dari Berau ke Samarinda

Ada dua tersangka berprofesi sebagai oknum wartawan, tapi masih kami dalami lagi

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua oknum diduga wartawan terlibat jaringan narkoba internasional yang baru-baru ini diungkap Polda Kaltim.

Dari kelima tersangka yang diamankan, Muhajir alias Hajir (40), Hariyanto alias Anto (40), Asrul (24), Sabri alias Aco (20) dan Darwis alias Damis (50), dua di antaranya diduga berprofesi sebagai wartawan.

Adalah Muhajir alias Hajir dan Hariyanto alias Anto berprofesi sebagai wartawan di Samarinda.

Hal itu terungkap saat polisi melakukan pendalaman kasus. Memang saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa identitas kejurnalisan disimpan kedua tersangka, berupa kartu pers.

"Ada dua tersangka berprofesi sebagai oknum wartawan, tapi masih kami dalami lagi," terang Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury melalui Kasubdit I, AKBP Karyoto, Rabu (17/7/2019).

Kepada polisi Hajir dan Anto mengaku berperan sebagai penjemput paketan sabu dengan berat 3 kg di Berau.

Rencananya sabu tersebut bakal dibawa ke Samarinda, lalu diserahkan kepada Darwis alias Damis warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Kedua tersanka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta oleh Damis, bila berhasil mengantarkan sabu melalui jalur darat dari Berau ke Samarinda.

"Tersangka dijanjikan akan diberi upah Rp50 juta dari tersangka D warga negara Malaysia. Sudah terima berapa atau belum masih kami dalami lagi," tutur Karyoto.

Sindikat narkoba internasional digelar di gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (16/7/2019). Satu dari lima tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang ditangkap polisi di salah satu hotel di Samarinda, Kalimantan Timur.
Sindikat narkoba internasional digelar di gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (16/7/2019). Satu dari lima tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang ditangkap polisi di salah satu hotel di Samarinda, Kalimantan Timur. (Tribunkaltim.co/Fachri)

Barang bukti senilai miliaran rupiah telah diamankan. Hingga saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kaltim.

"Kami masih memburu 2 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga merupakan bandar besar sabu di Malaysia," ungkapnya.

Untuk diketahui pemberitaan sebelumnya, sindikat peredaran gelap narkoba internasional diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim. Sekitar 6 kilogram sabu gagal edar masuk ke Kalimantan Timur, Indonesia. Total 5 tersangka yang tergabung dalam satu jaringan berhasil diamankan kepolisian.

"Satu di antara tersangka yang kami amankan adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia," kata Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kasubdit I AKBP Karyoto, Selasa (16/7/2019).

Awalnya polisi mendapat informasi ada narkotika jenis sabu masuk ke Kalimantan Timur dari Tawau, Malaysia melalui jalur darat. Tepatnya masuk di wilayah Berau.

Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kaltim menindak lanjuti informasi tersebut, Jumat (12/7/2019) sekira 17.00 Wita, mereka melakukan penyisiran. Saat di wilayah Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan Berau kalimantan Timur, berhasil menemukan ciri-ciri orang yang sudah jadi target operasi (TO).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved