Jumat, 24 April 2026

Hari Ini, Mendagri Panggil Gubernur Banten dan Walikota Tangerang, Soal Arief Wismansyah - Yasonna

Hari ini, rencananya Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo akan memanggil Walikota Tangerang Arief Wismansyah dan Gubernur Banten Wahidin Halim

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo gelar Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, rencananya Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo akan memanggil Walikota Tangerang Arief Wismansyah dan Gubernur Banten Wahidin Halim di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7/2019).  

Pemanggilan Arief Wismansyah dan Gubernur Banten Wahidin Halim ini terkait dengan perselisihan antara Arief Wismanyah dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Diketahui Arief Wismansyah dan Yasonna Laoly berselisih soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Politeknik BPSDM Hukum dan HAM.

"Besok siang. Dan kami juga akan memanggil gubernur (Banten). Supaya ikut memberikan pembinaan," ujar Tjahjo Kumolo saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Tjahjo Kumolo mengatakan pertemuan tersebut diadakan tanpa kehadiran Yasonna Laoly.

Menurut Tjahjo Kumolo, pembahasan perselisihan tersebut cukup hanya dengan Arief Wismansyah dan Wahidin Halim.

Tjahjo Kumolo mengatakan masalah tersebut sebenarnya hanya kesalahpahaman biasa.

Ia pun menyayangkan sikap Wali Kota Tangerang yang mengambil tindakan sepihak dengan memutuskan aliran air dan listrik di kantor milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Tangerang.

Tjahjo mengatakan, tindakan tersebut justru merugikan masyarakat, sebab hal tersebut akan mengganggu pelayanan publik yang berlangsung di kantor-kantor Kemenkum HAM di Tangerang.

"Ini miskomunikasi yang seharusnya Walikota tidak boleh melakukan langkah-langkah yang menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi dengan benar," kata Tjahjo.

"Kedua, Walikota tidak boleh melangkah sepihak, yang melakukan langkah-langkah yang merugikan publik. Seperti memutus air, memutus listrik," sambung dia.

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kementerian Hukum dan Ham di Jalan Satria Sudirman, Tanah Tinggi, Kota Tangerang sudah diresmikan, Selasa (9/7/2019). Akan tetapi, sampai Senin (15/7/2019) bangunan tersebut belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Tangerang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kementerian Hukum dan Ham di Jalan Satria Sudirman, Tanah Tinggi, Kota Tangerang sudah diresmikan, Selasa (9/7/2019). Akan tetapi, sampai Senin (15/7/2019) bangunan tersebut belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Tangerang.  (Kompas.com/PINGKAN ELITA DUNDU)

Perselisihan antara Walikota Tangerang dan Menkumham terkait dengan izin pembangunan di lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang.

Yasonna Laoly menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkumham yang tak kunjung terbit.

Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Arief Wismansyah juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.

Arief Wismansyah memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.

Pelayanan tersebut mencakup penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.

Merugikan Rakyat

Ombudsman RI menyebutkan, pertikaian antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM ujungnya berdampak sangat besar karena merugikan rakyat.

BACA JUGA:

Berani Sindir Menkumham Yasonna Laoly, Ini Sosok Walikota Tangerang Arief Wismansyah

Saling Sindir Yasonna Laoly vs Arief Wismansyah Berujung Laporan Polisi, Mahfud MD Angkat Bicara

"Ombudsman menyayangkan perbedaan pendapat antarpejabat dalam pelayanan publik yang berdampak terhadap hak rakyat untuk mendapatkannya," kata Anggota Ombudsman RI Alvin Lie di Jakarta, Rabu (17/7/2019), seperti dikutip Antara melalui Kompas.com.

Dampak terhadap pelayanan publik itu akibat Pemerintah Kota Tangerang mematikan penerangan jalan umum, menghentikan pelayanan pengangkutan sampah, dan juga menghentikan pengerukan gorong-gorong di semua kantor pelayanan di bawah Kemenkumham.

Tidak hanya sampai di situ, kata dia, pelayanan publik soal pengangkutan sampah ini juga terdampak sampai ke lembaga permasyarakatan setempat.

BACA JUGA:

Menkumham Yasonna Laoly Jamin Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Begini Prosesnya

Tanpa Yasonna Laoly, Mendagri Panggil Walikota Tangerang dan Gubernur Banten, Pelayanan Terganggu

Ombudsman khawatir, jika persoalan itu masih belum bisa tertangani, maka dampaknya terus merembet sampai ke penghuni lapas.

Kalau sampah tetap tidak diangkut, menurut dia, tentunya kondisi lapas jadi tidak layak untuk kesehatan para narapidana.

"Untuk kedua belah pihak silakan bertikai kalau perlu sampai pengadilan, tapi pelayanan terhadap masyarakat jangan dijadikan senjata," ujarnya.

Ombudsman RI, kata Alvin Lie, akan mencoba memediasi kedua belah pihak agar tetap memberikan pelayanan publik optimal meski sedang bertikai.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved