Lingkungan Hidup
Tahura Bukit Soeharto Kalimantan Timur Dirusak, 3 Warga Beraksi Pembalakan Liar 6 Pohon Sengon
3 warga Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, harus berurusan dengan pihak berwajib rusak Pohon Sengon Bukit Soeharto
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, KUTAI KARTANEGARA - Aktivitas illegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto Kalimantan Timur kembali terjadi. Kawasan yang seharusnya suci dari beragam aktivitas perusakan lingkungan hidup, bertindak pembalakan liar.
Tiga warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, harus berurusan dengan pihak berwajib karena beraksi menebang pohon, pembalakan liar yang ada di hutan Bukit Soeharto.
Aktivitas illegal logging itu terungkap setelah personel gabungan, yang terdiri dari Polsek Loa Janan, UPTD Tahura bukit Soeharto dan Balai Gakkum KLH wilayah Kalimantan melakukan patroli rutin di kawasan hutan Bukti Soeharto pada Rabu (17/7/2019) siang kemarin, sekitar pukul 13.00 Wita.
Saat berada di Km 40, Jalan Soekarno-Hatta, pihaknya mendapati jejak aktivitas pembalakan liar.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, didapatkan tiga orang yang terlihat sedang istirahat.
Setelah ditanya-tanya, ternyata ketiganya baru saja selesai melakukan penebangan jenis Pohon Sengon yang bahasa ilmiahnya adalah Albizia Chinensis.
Ketiga orang tersebut bernama Arief (43), Edi (25) dan Mansur (46) lalu diamankan di Polsek Loa Janan, serta ditetapkan sebagai tersangka.
Terdapat enam Pohon Sengon yang telah ditebang oleh ketiganya.
Dengan rata-rata panjang diameter 30 Centimeter.

Dari hasil penebangan enam Pohon Sengon tersebut.
Ketiganya dapat mengumpulkan 40 batang Pohon Sengon, dengan berat sekitar 8 kubik.
Arief, salah satu pelaku mengaku telah tiga hari melakukan penebangan pohon di kawasan tersebut yang dilakukan pihaknya pada malam hari.
Nantinya, batang pohon tersebut akan dijual yang hasilnya dibagi tiga, guna memenuhi perekonomian masing-masing pelaku.
"Kita jual di Km 11, untuk kami-kami saja uangnya," ucapnya kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (18/7/2019).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Edy Hariyanto menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
Ya mendalami terhadap keterangan ketiganya guna proses pengembangan lebih lanjut.
"Masih kita lakukan pendalaman terhadap ketiganya. Sejauh ini dalih mereka menebang pohon tersebut untuk kembali dijual, untuk kebutuhan mereka sendiri," jelasnya.
Namun dirinya membenarkan, saat ditangkap ketiganya sedang beristirahat usia melakukan penebangan.
"Kita amankan saat mereka sedang istirahat tidak jauh dari kita temukannya jejak aktivitas penebangan," imbuhnya.
Sementara itu, selain mengamankan tiga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 40 batang pohon dan 1 unit senso.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ji 84 Nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan hutan, dengan ancaman kurungan 5 tahun. (*)
Subscribe YouTube newsvideo Tribunkaltim.co:
Baca juga:
Rocky Gerung: Visi Misi Jokowi, tak Ada yang Baru dan tak Tajam, Reaksi Adian Bikin Penonton Ketawa
Sedih, Bayi di Nunukan Terjangkit Virus Rubella, Pendengarannya Tak Merespon
Launching Honda X-ADV 150 di GIIAS 2019, Simak Spesifikasi Detail Motor yang Mirip Honda PCX 150 Ini
Persib Bandung Hadapi Sejumlah Masalah Setelah Menang atas Kalteng Putra
Ayu Ting Ting Sebut Menyesal Menikah & Bercerai dengan Enji, Bilqis Sering Minta Papa