Breaking News

Belum Sarjana, 1.695 Guru di Simalungun Diberhentikan, Hanya Sebagian yang Dialihkan ke Kecamatan

Gara-gara belum memiliki gelar sarjana strata 1, sebanyak 1.695 guru di Simalungun diberhentikan

Editor: Doan Pardede
Tribun Medan
Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu 

Serupa, Rospita Sitorus anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan menilai Bupati JR Saragih terburu-buru.

Apalagi, kebijakan ini pertama kali berlaku di Pemkab Simalungun.

Padahal kebijakan dari perundang-undangan sifatnya nasional.

"Jika undang-undang tentang jenjang pendidikan maka perlu sifatnya nasional. Maka, pemerintah pusat pasti mengeluarkan surat edaran," katanya.

Timbul Sibarani dari Fraksi Golkar juga memberikan komentar yang tidak jauh berbeda.

Baca juga :

Keunikan P3K/PPPK dari CPNS, Bisa Langsung Isi Ratusan Jabatan Fungsional Ini, Level Bawah-Tertinggi

Demi Penuhi Tenaga Medis RS Tanjung Selor, Dinkes Kaltara Harap Ada Seleksi CPNS

Ia menolak SK Bupati dan mengembalikan posisi guru fungsional kepada jabatan semula.

Desakan ini ditekankan dengan alasan bahwa SK Bupati soal pemberhentian guru fungsional tidak didasari hukum sebagaimana pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang suatu produk hukum.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menuturkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2008 pada pasal 3 huruf a disebutkan bahwa penyelenggaraan program S1 kependidikan bagi guru dalam jabatan dilaksanakan dengan mengutamakan bahwa penyelenggaraan pendidikan tersebut tidak mengganggu tugas dan tanggungjawabnya di sekolah.

(tmy/tribun-medan.com)

 

Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:



Baca juga:


Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved