Belum Sarjana, 1.695 Guru di Simalungun Diberhentikan, Hanya Sebagian yang Dialihkan ke Kecamatan
Gara-gara belum memiliki gelar sarjana strata 1, sebanyak 1.695 guru di Simalungun diberhentikan
Serupa, Rospita Sitorus anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan menilai Bupati JR Saragih terburu-buru.
Apalagi, kebijakan ini pertama kali berlaku di Pemkab Simalungun.
Padahal kebijakan dari perundang-undangan sifatnya nasional.
"Jika undang-undang tentang jenjang pendidikan maka perlu sifatnya nasional. Maka, pemerintah pusat pasti mengeluarkan surat edaran," katanya.
Timbul Sibarani dari Fraksi Golkar juga memberikan komentar yang tidak jauh berbeda.
Baca juga :
Keunikan P3K/PPPK dari CPNS, Bisa Langsung Isi Ratusan Jabatan Fungsional Ini, Level Bawah-Tertinggi
Demi Penuhi Tenaga Medis RS Tanjung Selor, Dinkes Kaltara Harap Ada Seleksi CPNS
Ia menolak SK Bupati dan mengembalikan posisi guru fungsional kepada jabatan semula.
Desakan ini ditekankan dengan alasan bahwa SK Bupati soal pemberhentian guru fungsional tidak didasari hukum sebagaimana pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang suatu produk hukum.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menuturkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2008 pada pasal 3 huruf a disebutkan bahwa penyelenggaraan program S1 kependidikan bagi guru dalam jabatan dilaksanakan dengan mengutamakan bahwa penyelenggaraan pendidikan tersebut tidak mengganggu tugas dan tanggungjawabnya di sekolah.
(tmy/tribun-medan.com)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga: