Kamis, 30 April 2026

Ini Nama Anggota DPRD Kaltara Terpilih, 5 Incumbent Bertahan

Dari 35 nama yang berhak duduk di DPRD Kalimantan Utara, ada lima nama bertahan dari periode sebelumnya atau incumbent anggota DPRD.

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Muhammad Arfan
suasana rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kaltara oleh KPU Kaltara di Hotel Crown, Tanjung Selor, Senin (22/7/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara akhirnya menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kalimantan Utara, Senin (22/7/2019) petang di Hotel Crown, Tanjung Selor, Bulungan.

Sebagaimana kuota DPRD sebanyak 35 kursi, KPU Kalimantan Utara menyebutkan nama-nama calon terpilih tersebut di hadapan para saksi dari partai politik, Bawaslu Kalimantan Utara, dan jajaran pemerintah daerah yang hadir.

Dari 35 nama yang berhak duduk di DPRD Kalimantan Utara, ada lima nama bertahan dari periode sebelumnya atau incumbent anggota DPRD.

Yakni Norhayati Andris (PDIP/Dapil Kalimantan Utara 1), Herman (PKB/Dapil Kalimantan Utara 2), Hermanus (Nasdem/Dapil Kalimantan Utara 4), Siti Laela (Golkar/Dapil 1) dan Andi Muhammad Akbar (Hanura/Dapil Kalimantan Utara 4). 

Selebihnya 30 kursi, akan diisi wajah-wajah baru yang berasal dari berbagai politik pesertaPemilu 2019 April kemarin. Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, dan Partai Hanura masing-masing memperoleh sebanyak 5 kursi.

Disusul Partai berlambang Beringin, Golkar, sebanyak 4 kursi. Partai Demokrat juga memperoleh sebanyak 4 kursi.

Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera atau PKS memperoleh sebanyak 3 kursi. Partai Amanat Nasional atau PAN 2 kursi. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga memperoleh 2 kursi. Demikian juga Partai NasDem memperoleh 2 kursi.

Tiga kursi terakhir masing-masing diraup oleh Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Secara bersamaan Insya Allah, KPU kabupaten/kota juga akan melakukan hal serupa malam ini di masing-masing wilayahnya,” kata Ketua KPU Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami.

Berita acara rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih ini diserahkan kepada masing-masing partai politik, Bawaslu Kalimantan Utara, KPU RI, dan pemerintah daerah.

“Berita acara ini akan digunakan oleh Pemprov dalam pengajuan usulan keputusan dan pelantikan bagi calon terpilih. Pelantikan anggota DPRD itu sudah ranahnya Pemprov untuk mengagendakannnya,” ujarnya.

Suryanata mengatakan, dalam perjalanannya, penetapan calon terpilih bisa saja dibatalkan atau diganti dengan calon suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan dapil yang sama.

Beberapa hal yang bisa membatalkan penetapan ini sebut Suryanata antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sepanjang belum ada keputusan yang incraht tidak menghalangi calon terpilih untuk dilantik,” ujarnya.

Berikut calon terpilih anggota DPRD Kalimantan Utara yang ditetapkan KPU Kalimantan Utara

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved