Komplotan Tuyul Ojek Online Diringkus, Cuma Duduk-duduk di Warung Tapi Penghasilan Jutaan Per Hari
Dari kejahatan 'Tuyul Ojek Online' tersebut, para pelaku berhasil meraup untung hingga jutaan Rupiah per hari.
Muharram juga mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada salah satu tersangka, Dian Azhari.
Baca juga :
Ojek Online Tewas hingga Membusuk di Ruang Tamu, Ibunya yang Lumpuh Terbaring di Kamar Tidak Tahu
Main Ponsel Sambil Berkendara Motor Kini Ditilang, Begini Nasib Para Pelaku Ojek Online
Azhari mengatakan, secara akumulatif, setiap orang bisa mendapatkan minimal Rp 8 juta perbulan.
"Itu dihitung kalkulasi, per akun itu delapan juta," ujar Azhari.
Atas perbuatanya kedelapan tersangka itu dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 33 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, pihak ojek online mengucapkan terima kasih kepada aparat Polres Tangsel yang menuntaskan kasus "tuyul" itu.
Alvita menjelaskan, pihaknya tidak terlalu menghitung kerugian materi, melainkan lebih mementingkan para driver ojek online yang sudah bekerja secara jujur.
"Kami sangat serius melakukan pencegahan terhadap perilaku urang, mulai dari tata tertib ke mitra aktif kami kemudian dengan sistem kami yang bisa memantau dan menghentkan 90 % tindakan order fiktif sebelum masuk ke sistem kami. Kami juga dengan tegas melakukan tindakan korektif bersama kepolisian setempat," ujar Alvita.
Penulis : Jaisy Rahman Tohir
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
Ditolak Masuk Kabinet oleh Partai Pendukung Jokowi-Maruf, Begini Jawaban Tegas dari PAN dan Gerindra