Kursi Wagub Terlalu Lama Kosong, Anies Baswedan Akhirnya Angkat Bicara, Sebut Tugasnya Sudah Selesai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara atas kursi wakil gubernur DKI Jakarta yang terlalu lama kosong.

Editor: Doan Pardede
(Warta Kota)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Lebaran Betawi di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Minggu (29/7/2018) 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara atas kursi wakil gubernur DKI Jakarta yang terlalu lama kosong.

Diketahui, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari kursi Wagub DKI Jakarta lantaran maju di Pilpres 2019.

Dijelaskan Anies, dirinya tak memiliki kewenangan untuk mendesak agar pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta segera dilakukan.

Hal ini dikarenakan, jelas Anies, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Ya kan begini, yang terkait dengan wagub, gubernur tidak memiliki kewenangan sedikit pun. Undang-undangnya tidak sedikit pun memberikan kewenangan dan lain-lain pada gubernur," kata Anies di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Anies menyebutkan, tugasnya hanya menyerahkan dua nama cawagub yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto dari PKS kepada DPRD.

"Itu 100 persen ada pada partai pengusung dan pada dewan. Tugas saya sudah ditunaikan begitu terima surat langsung saya antarkan. Jadi kita lihat saja semoga akan tuntas," kata dia.

Anies berharap pemilihan wagub tak tertunda sampai tahun depan meski anggota DPRD DKI akan berganti pada Agustus tahun ini.

"Jangan tahun depan dong," ucapnya.

Pemilihan wagub DKI Jakarta hingga kini berjalan alot.

Panitia khusus (pansus) pemilihan wagub DKI telah selesai membahas draf tata tertib pemilihan wagub pada 9 Juli.

Draf tatib harus dibahas dalam rapimgab DPRD DKI Jakarta.

Setelah disetujui dalam rapimgab, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.

Namun rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas tata tertib pemilihan wagub DKI ditunda sebanyak tiga kali.

Rapimgab dijadwalan untuk digelar pada 10 Juli ini.

Namun rapat itu diundur menjadi 15 Juli karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir.

Rapat kedua pun kembali diundur dengan alasan tidak kuorum.

Rapat ketiga dijadwalkan pada 16 Juli tetapi itu diundur karena kurangnya koordinasi dengan Sekwan.

(Ryana Aryadita Umasugi)

Baca juga :

Bambu Getih Getah Rp 550 Juta Dibongkar, Anies Baswedan Malah Sindir Tiongkok jika Pakai Besi

Ahok Ingin Sediakan Hunian Pasangan Milenial di Pulau Reklamasi, Takut Dianggap Kampanye oleh Anies

Proses pengisian kursi wagub

Begini progres terbaru pengisian kursi Wagub DKI Jakarta sepeninggal Sandiaga Uno.

Wakil Ketua Panitia Khusus (pansus) pemilihan wagub DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan hasil draf tatib baru saja diserahkan ke Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Setelah itu, sedianya DPRD DKI menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas pengesahan draf tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta.

Rapimgab itu seharusnya langsung dilaksanakan hari ini, tetapi batal digelar.

"Kan (menyerahkan) hasil saja ke ketua dan meminta waktu untuk rapimgab tapi karena teknis banget ditunda," ucap Bestari di lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Ia menuturkan, rapimgab ditunda hingga Senin (15/7/2019) karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tak hadir hari ini.

"Iya jadinya Senin pukul 13.00 WIB.

Karena banyak yang lagi enggak di tempat fraksi-fraksi gitu," kata dia.

Diketahui, pansus telah selesai membahas draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub pada Selasa (9/7/2019).

Baca juga :

Ke Luar Negeri, Anies Baswedan: Kita Bukan Nonton atau Studi Banding, Ini Hasilnya untuk Jakarta

Di World Cities Summit, Anies Baswedan Bicara Iklim dan Lingkungan, Juga Singgung Soal Kemacetan

Draf tatib itu rencananya dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta.

Setelah disetujui dalam rapimgab, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.

Proses berikutnya, panitia pemilihan (panlih) akan memverifikasi dua kandidat cawagub yang telah diajukan partai pengusung.

Panitia kemudian menetapkan calon wagub yang memenuhi syarat.

Setelah itu, barulah pemilihan wagub digelar.

Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.

Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang.

Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.
Gerindra Pastikan Sandiaga Tak Balik

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra, Syarif memastikan Sandiaga Uno tak kembali ke kursi Wakil Gubernur (Wagub) DKI.

Syarif menuturkan, Sandiaga Uno akan menempati posisi bergengsi.

Persisnya, Sandiaga Uno akan berkantor di sebelah Balaikota DKI Jakarta.

Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno tidak kembali masuk Balai Kota DKI Jakarta sebagai Wakil Gubernur pascaPilpres 2019.

Menurut Syarif, Sandiaga akan berkantor di kantor Wakil Presiden sebagai Wapres.

"Itu dagelan nggak berkelas.

Sudah membingkaikan (framing) Sandiaga Uno akan kembali jadi Wagub.

Tapi justru akan ke sebelah Balai Kota di kantor Wapres," kata Syarif saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/4/2019), seperti dikutip Antara.

Pasangan Prabowo-Sandiaga bahkan sudah melakukan syukuran dan doa kemenangan di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Pasangan Prabowo - Sandiaga Uno tidak mengakui hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pasangan ini mengklaim memperoleh kemenangan 62 persen suara dalam Pilpres 2019.

"Bahkan untuk DKI berdasarkan hasil form C1 pasangan Prabowo-Sandi unggul dengan meraih 56 persen suara," kata Syarif.

Syarif mengigatkan, DPRD DKI sudah melakukan sidang paripurna saat Sandiaga mengundurkan diri sebagai Wagub untuk jadi cawapres.

Saat ini, proses untuk mengganti posisi Sandiaga sebagai Wagub DKI masih berlangsung.

Yakni sudah ada dua Cawagub DKI dari partai pengusung, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Para Cawagub DKI Jakarta dari PKS yakni Abdurrahman Suhaimi, Agung Yulianto serta Ahmad Syaikhu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap pembahasan wagub di DPRD lebih cepat.

Sehingga pertanyaan di masyarakat terjawab dari sisi kegiatan sehari hari sudah berjalan.

Anies sudah mengirim surat yang bernomor 191/-1, 862 , terkait hal Penyampaian Nama Calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022.

Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dan ditandatanganinya dengan tembusan Menteri Dalam Negeri. (*)

 

Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:



Baca juga:


Ditolak Masuk Kabinet oleh Partai Pendukung Jokowi-Maruf, Begini Jawaban Tegas dari PAN dan Gerindra


TERKUAK Sederet Kode Khusus Prostitusi Online via Aplikasi MiChat, Sekali Kencan Rp 400 Ribu


Wanita Hamil Tewas Tertimpa Tangga Beton, Suami dan 2 Pria Lain yang Hendak Menolong Ikut Tewas


Minta Maaf, Nunung Menangis Ceritakan Suami Minta Kado Ulang Tahun agar Ia Berhenti Pakai Narkoba


YAMAHA Bakal Akhiri Kerjasama dengan Valentino Rossi, Sudah Siapkan Pengganti

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Bilang Tak Punya Kewenangan untuk Desak Pemilihan Wagub dan  " Selesai Disusun, Draf Tatib Pemilihan Wagub DKI Diserahkan ke Ketua DPRD"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved