Ungkap BBM Subsidi Ilegal, Personel Polres Menyamar Jadi Pembeli

Nasib naas menimpa Masud, warga Jalan Persatuan RT 02 No 13 Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Aris Joni
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Nasib naas menimpa Masud, warga Jalan Persatuan RT 02 No 13 Kelurahan  Manggar Baru, Balikpapan Timur. Masud ditangkap karena menimbun dan menjual kembali solar subsidi secara illegal (illegal oil)

Sejumlah personel dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskirm Polres Balikpapan menggerbek kediamannya yang menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi tersebut, dan berhasil diamankan sekitar 1 ton lebih solar bersubsidi tersebut.

Berdasarkan pengakuan Masud, ia  telah melakukan pekerjaannya itu sudah hampir dua tahun.

Saat ditanya kronologis pengungkapannya, Kaplres Balikalpapan, AKBP Wiwin Fitra melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba menjabarkan,

pada awalnya anggota Satreskrim Unit Tipidter sedang melaksanakan penyelidikan terkait  laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Balikpapan Timur.

Selanjutnya ucap dia, pihaknya mendapatkan informasi adanya salah satu warga yang melakukan kegiatan membeli, menyimpan dan menjual BBM jenis solar bersubsidi di kawasan Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikapapn Timur.

"Akhirnya kita dapati Masud ini dan dilakukan penindakan terhadap infomasi tersebut dengan di dapatkan barang bukti berupa tiga drum dan 14 jirigen solar bersubsidi," ujarnya. Senin (22/7/2019).

Lanjut Henny, setelah barang bukti diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap pemilik rumah tersebut dan didapatkan keterangan bahwa bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut,

didapat dari SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) dan SPBU (Stasiun bahan bakar umum) di wilayah Balikapapan Timur dengan harga Rp. 5.150,-/liter dan dijual kembali dengan harga Rp 7000 s/d 8000/liter.

"Sehingga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Balikpapan untuk proses lanjut," pungkasnya.

Ia menambahkan, metode operasi pengungkapan yang dilakukannya adalah dengan anggota Tipidter menyamar menjadi pembeli yang akan digunakan untuk kebutuhan industri.

"Pelaku membeli dari SPBN dan SPBU untuk memenuhi kubutuhan nelayan, namun solar tersebut dialihkan untuk kebutuhan industri. Kebanyakan ke industri pertambangan dia jual," tutup Henny.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balikpapan berhasil mengamankan sekitar 1 ton lebih illegal oil jenis solar di Jalan Persatuan RT 02 No 13 Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

Dari tangkapan tersebut, personel Tipiter berhasil meringkus Masud yang merupakan pelaku illegal oil tersebut.

Dikonfirmasi, Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra melalui Kanit Tipiter Satreskirm Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba menjelaskan,

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved