Ungkap BBM Subsidi Ilegal, Personel Polres Menyamar Jadi Pembeli
Nasib naas menimpa Masud, warga Jalan Persatuan RT 02 No 13 Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
dari sekitar 1 ton lebih tangkapan solar tersebut, diantaranya tiga drum berisi BBM jenis solar subsidi dan 14 jirigen yang tiap jirigennya berisi 35 liter solar.
"Kita dapat dari hasil aduan masyarakat," ujarnya, Senin (22/7/2019).

Ia menjelaskan, solar illegal tersebut sebenarnya merupakan solar subsidi untuk para nelayan. Namun, kenyataannya solar subsidi tersebut digunakan pelaku untuk dijual kembali ke nelayan dan industri.
"Itu sebenarnya solar subsidi untuk nelayan, tapi dia ambil dan simpan, kemudian dijual kembali ke nelayan dan industri," katanya.
Dirinya menambahkan, padahal solar subsidi tersebut normalnya dijual hanya sekitar Rp. 5.100,-, namun setelah diambil dan ditampung pelaku,
BBM tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp. 7.000, dan pekerjaan itu diakui pelaku telah dilakukannya sudah hampir dua tahun
"Dia mengambilnya di SPBN yang telah ditunjuk untuk subsidi kepada nelayan. Dan dia mengambilnya dengan menggunakan surat keterangan bahwa boleh mengambil BBM bersubsidi.
Tapi kan aneh, kok surat itu bisa keluar, padahal pelaku bukan nelayan, itu yang akan kami kroscek lagi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pelanggaran pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
Disebut Calon Menteri Jokowi, Putri Mantan Presiden RI Ini Malah Tertawa dan Sebut Terlalu Rendah
Terungkap, Sang Suami Ternyata Sering Lakukan Hal Ini saat Lihat Nunung Konsumi Sabu di Pagi Hari
Setelah Pensiun Tentara, Edy Rahmayadi Ungkap Ada Oknum TNI Sok-sokan Dengannya, Begini Perlakuannya
Tsunami 20 Meter Ancam 584 Desa, BMKG Sebut Ada Generator Gempa Kuat di Pantai Selatan Jawa
Benda Langka yang Ditemukan Susno Duadji di Kebunnya Tak Sembarangan, Bisa Berbunyi Seperti Gong