Selasa, 28 April 2026

Iklan Perempuan Rela Digilir Seharga Rp 1,054 Juta untuk Bayar Utang,Ternyata Korban Fintech Ilegal

Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.

Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS
ILUSTRASI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online 

Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana.

Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.

Hal ini diduga dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat.

Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.

Terkait hal ini, Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto, Rabu (24/7/2019).

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.

Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.

Kata Anto, OJK dan polisi serta pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal ini. (*)

Artikel ini sudah terbit di kontan.co.id dengan judul Iklan wanita rela digilir demi lunasi utang fintech jadi viral, ini pengakuan korban dan Viral perempuan rela digilir demi lunasi utang fintech, ini kata OJK.

Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:

Baca juga:

PKB Menilai Diplomasi Makan Siang Megawati dan Prabowo Merupakan Pertemuan Personal, Bukan Koalisi

Harga Suzuki Jimny Balikpapan Rp 360 Jutaan, Mobil Mewah Ini Hanya 4 Unit di Dealer Kalimantan Timur

Maskapai Ini Tak Sengaja Ungkap Posisi Duduk Paling Tak Aman di Pesawat, Titik Favorit Penumpang

Satia Bagdja Ijatna Gantikan Salahudin Pelatih Persiba Balikpapan, Begini Karirnya di Sepak Bola

Jefri Nichol Tulis Caption Begini Sebelum Ditangkap Terkait Narkoba, Sudah Tahu Diincar?

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved