Kemenhub Sarankan Grab Bisa Susul Langkah Gojek, Beri Asuransi ke Driver dan Penumpang
Perlu diketahui, Gojek memang melakukan kerjasama dengan PT Jasa Raharja untuk memberikan asuransi kepada Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada 20 Juli 2019
TRIBUNKALTIM.CO - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar), Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengingatkan keselamatan penting untuk diimplementasikan pada jasa transportasi online, baik dari sisi pengemudi maupun penumpang.
Karena itu, dia mengapresiasi langkah Gojek yang sudah menjalin kerjasama dengan PT Jasa Rahaja terkait pemberian jaminan jika terjadi hal yang tak diinginkan.
"Untuk asuransi jika ada kecelakaan terjamin. Kemarin kami baru saja bekerjasama melakukan MoU (nota kesepahaman) Gojek dengan Jasa Raharja. Mungkin Grab bisa menyusul untuk ini sehingga menjamin keselamatan mitra maupun penumpang," katanya saat menghadiri diskusi Benefits of Digital Economy di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (23/7/2019), dilansir Tribunnews.com.
Perlu diketahui, Gojek memang melakukan kerjasama dengan PT Jasa Raharja untuk memberikan asuransi kepada Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada 20 Juli 2019.
• Rich Brian Kangen Makanan Indonesia, Gojek Langsung Respons dan Kirim Makanan ke Amerika
Kerjasama itu mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang menyaksikan proses kerjasama karena merupakan ikhtiar meningkatkan safety bagi pengemudi dan penumpang.
"Keamanan perlu ditekankan karena masih banyak kejadian-kejadian. Terima kasih kepada pihak yang melakukan pengembangan-pengembangan sehingga terjamin aspek keselamatan. Juga terjamin asuransinya dan sebagainya," ujar Budi.
Kebijakan Gojek itu, sambung dia, turut membantu pemerintah yang terus mengupayakan keberlangsungan industri ride hailing lebih baik lagi. Tidak terkecuali dari sisi keamanan.
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Bagaimana proses ojek online ini sesuai dengan harapan dari para pengemudi yang jelas adalah perlindungan keamanan. Perlindungan keselamatan dan aspek yang selalu diperlukan oleh para pengemudi," papar dia.

Kehadiran pemerintah di industri ride hailing, menurut Budi, bisa dilihat dari adanya regulasi terutama dari aspek keamanan.
Penyusunan berbagai aturan itu juga melibatkan beberapa pihak dan mendapat masukan dari para aplikator.
"Kenapa pemerintah meregulasi ojek online dan taksi online? Jadi tiga tahun terakhir kita masalah taksi online mengalami transformasi yang luar biasa. Namun setiap perubahan peraturan selalu ada gugatan. Jadi yang pertama payung hukum secara spesifik. Mengatur ojek online juga begitu karena awalnya belum ada aturan sepeda motor untuk angkutan umum," tukasnya.
• Jokowi Ulang Tahun ke-58, Gojek Beri Hadiah Istimewa, Diantar Langsung oleh Driver
Langkah Gojek tersebut juga banyak mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk bagi konsumen.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman juga menyebutkan Gojek telah meningkatkan pelayanan yang bagus dan memberikan akses pemulihan hak konsumen lebih mudah dan lebih cepat.
"Program tersebut bagus, seperti adanya kerja sama antara Gojek Indonesia dan Jasa raharja. Sehingga penumpang Gocar diasuransikan. Harapan BPKN semua konsumen jasa transportasi yang menggunakan aplikasi baik penumpang roda empat maupun roda dua diasuransikan," ujarnya, Selasa (23/7/2019).