Meski Sama CAT, Perhitungan Nilai Tes P3K/PPPK 2019 dan CPNS Jauh Beda, Benar bukan 5 tapi 1-3 Poin
Tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO -Tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.
Meski belum dibuka, pertanyaan apakah seorang pelamar pelamar bisa ikut seleksi P3K/PPPK dan CPNS mulai ditanyakan sejumlah calon pelamar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk diketahui, rekrutmen P3K/PPPK 2019 digelar lebih awal daripada CPNS 2019.
MenpanRB, Syafruddin pun menyebut rekrutmen P3K/PPPK 2019 akan digelar sekitar pertengahan Agustus 2019, sementara rekrutmen CPNS 2019 baru akan digelar pada Oktober 2019.
Pemerintah akan merekrut tenaga P3K/PPPK 2019 sebanyak 168.636 orang.
Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi P3K/PPPK 2019 di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
Kepastian rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini juga disampaikan langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya @BKNgoid.
Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 (Capture twitter @BKngoid)

Bulan Maret 2019 lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan informasi seputar perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.
Informasi ini ini disampaikan melalui twitter resmi BKN @BKNgoid.
Salah satunya seputar teknis pelaksanaan tes P3K/PPPK dan cara perhitungan nilai.
Pantauan Tribunkaltim.co di twitter @BKNgoid, Jumat (22/3/2019), ada perbedaan mencolok antara tes CPNS dan P3K/PPPK.
Untuk tes CPNS 2019, sesuai Permenpan-RB no 37 tahun 2018 disebutkan bahwa peserta CPNS harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari 3 materi soal yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)