Meski Sama CAT, Perhitungan Nilai Tes P3K/PPPK 2019 dan CPNS Jauh Beda, Benar bukan 5 tapi 1-3 Poin
Tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
“Agar diperoleh calon-calon ASN yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan bahwa pembuatan soal-soal ini sudah melalui banyak tahap termasuk pertemuan yang membahas hal-hal teknis.
Pertemuan-pertemuan itu juga untuk memastikan bahwa soal-soal yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan instansi yang membutuhkan calon P3K/PPPK berkualitas.
Seperti halnya soal-soal rekrutmen CPNS, soal rekrutmen P3K/PPPK ini juga dijamin kerahasiaannya demi mendapatkan abdi negara yang berkualitas.
“Kami akan menjaga sebaik-baiknya sesuai dengan SOP yang selama ini sudah disepakati melibatkan BPKP, BKN, dan BSSN, untuk memastikan kerahasiaan dari soal ini,” jelas Atmaji.
Tes wawancara
Hal yang lain yang perlu diketahui pelamar P3K atau PPPK adalah seputar tes wawancara.
Tes wawancara ini diatur dalam Pasal 21 Peraturan BKN Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) P3K/PPPK.
(1) Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh panitia pengadaan P3K/PPPK.
(2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta seleksi kompetensi. Hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.
PENGANGKATAN MENJADI CALON P3K/PPPK
Penyerahan Persyaratan Administrasi
Pasal 25 :
Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon P3K atau PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K/PPPK ditujukan kepada PPK disertai dengan:
a. fotokopi Ijazah/ STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https:/ / sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K/PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
e. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan
f. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:
1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
3. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, P3K/PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi P3K/PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
(Tribunkaltim.co/Doan Pardede)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
PKB Menilai Diplomasi Makan Siang Megawati dan Prabowo Merupakan Pertemuan Personal, Bukan Koalisi
Harga Suzuki Jimny Balikpapan Rp 360 Jutaan, Mobil Mewah Ini Hanya 4 Unit di Dealer Kalimantan Timur
Maskapai Ini Tak Sengaja Ungkap Posisi Duduk Paling Tak Aman di Pesawat, Titik Favorit Penumpang
Satia Bagdja Ijatna Gantikan Salahudin Pelatih Persiba Balikpapan, Begini Karirnya di Sepak Bola
Jefri Nichol Tulis Caption Begini Sebelum Ditangkap Terkait Narkoba, Sudah Tahu Diincar?