Sosialisasi Pembebasan Lahan tuk Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Tak Ada Lagi Negosiasi Harga

pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan mulai memasuki tahapan sosialisasi pembebasan lahan.

Penulis: Mir | Editor: Rita Noor Shobah
tribunkaltim.co/samir paturusi
Sejumlah warga yang merupakan pemilik lahan sedang melihat maket rencana pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan, usai mengikuti sosialisasi di Kantor Bupati 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM-Tahapan pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan yang menghubungkan Kota Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU), mulai memasuki tahapan sosialisasi pembebasan lahan.

Sosialisasi pembebasan lahan ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Aula Lantai I Kantor Bupati, Rabu (24/7/2019). Selain itu, juga menghadirkan puluhan pemilik lahan yang rencananya akan dibebaskan.

Usai sosialisasi, Kepala BPN PPU, Rachmad, Rabu (24/7/2019) menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 bahwa ada empat tahapan untuk pembebasan lahan. Tahapan pertama adalah perencanaan, kemudian persiapan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Rachmad, Kepala BPN PPU
Rachmad, Kepala BPN PPU (tribunkaltim.co/samir paturusi)

"Kemudian ada penetapan lokasi. Sesungguhnya penetapan lokasi ini dilakukan Kementerian Agraria/BPN masuk kewenangan Kantor BPN Wilayah Kaltim,

namun karena untuk efisiensi  dan jarak dengan lokasi yang akan dibebaskan, maka kewenangan ini diserahkan kepada kami di BPN PPU," jelasnya.

Kemudian BPN lanjutnya membentuk lagi tim satuan tugas (Satgas).

Satgas ini terdiri dari dua yaitu Satgas A yang bertugas untuk identifikasi dengan mengukur bidang tanah dan Satgas B yaitu mengurus secara yuridis atau surat kepemilikan atas lahan tersebut.

Rachmad mengatakan, setelah dari sisi lokasi dan surat lahan tak menjadi masalah maka dilakukan pengumuman.

Pengumuman ini akan disampaikan dan bila tak ada keberatan maka dilanjutkan dengan tahapan appraisal atau tim penilai.

Tim penilai ini yang akan menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada para pemilik lahan, berdasarkan luasan bidang termasuk pertimbangan lain.

"Jadi nanti appraisal yang menentukan harga ganti rugi. Tidak ada lagi tawar menawar harga, yang sudah ditetapkan itu lah yang akan dibayarkan.

Beda dulu masih ada tawar menawar dengan pemilik lahan, sekarang langsung ditetapkan," ujarnya.

Maket jembatan tol PPU-Balikpapan melewati Teluk Balikpapan
Maket jembatan tol PPU-Balikpapan melewati Teluk Balikpapan (IST)

Untuk pembayaran ganti rugi, ia mengatakan tergantung dari para pemilik lahan. Bila mereka setuju dengan harga yang diberikan maka proses pembayaran akan dilakukan.

Namun bila ada yang tak setuju dengan besaran ganti rugi lanjutnya, maka uang pembebasan lahan akan dititipkan di pengadilan. "Kalau misalnya lahan itu ada yang mengklaim dua pemiliknya, maka uang ganti rugi tetap juga kami titipkan, siapa pun nanti yang dinyatakan berhak atas lahan itu, maka ganti rugi akan diberikan yang bersangkutan," ucapnya.

Luas Lahan Capai 14 Ha

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved