Oknum Dosen UIN Diseret ke Meja Hijau, Diduga Cabuli Mahasiswi saat Kumpulkan Tugas
Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali dibawa ke meja hijau terkait kasus dugaan pelecehan seksual
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali dibawa ke meja hijau terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Syaiful Hamali diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswinya.
Syaiful Hamali dilaporkan atas tindakan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, EP saat mengumpulkan tugas di ruangannya.
Mengutip Tribun Lampung dan Kompas.com, Kamis (25/7/2019) aksi cabul Syaiful ia lakukan saat EP mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.
Meda Fatinayanti selaku Ketua tim advokasi perempuan Damar mengatakan dalam persidangan kali ini ada tujuh orang saksi dari sembilan yang diundang, termasuk saksi korban.
"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya.
• Vlogger asal China Tewas Saat Siaran Langsung Makan Tokek, Sosok Populer di DouYu
• Awal Emosi Terpancing hingga Tangisan Histeris sang Anak, 9 Fakta Lain Insiden Polisi Tembak Polisi
• Polisi Tembak Polisi Saat Tangani Terduga Pelaku Tawuran, 4 Kali Terdengar Letusan Senjata Api
• 2,5 Jam Setelah Bunuh Tetangganya, Daeng Kulle juga Tewas Diamuk Massa, Nyawa Dibalas Nyawa
Jaksa Marinata mengatakan jika terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.
Marinata melanjutkan jika kejadian pencabulan ini terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.
"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.
Saat itu EP dan IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui terdakwa demi mengumpulkan tugas.
Lantas EP bertemu dengan terdakwa sembari menyerahkan tugasnya, "pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul," ujar korban.
"Terdakwa kemudian masuk kedalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap jaksa.

Ketika sudah masuk EP kembali mengulangi perkataanya "maaf pak saya terlambat ngumpulin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul."
Kemudian terdakwa membuka-buka sebentar tugas EP dan meletakkannya di atas meja.
Terdakwa lantas melangkahkan kaki satu langkah mendekat ke tubuh EP.