Wartawan Harus Perhatikan ini, Refa Riana: Bisa Kena Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
Ketua PWI Jabar Refa Riana mengungkapkan, seluruh peserta diharuskan memahami dan mengetahui keutamaan dalam penulisan berita
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar yang juga penguji pada Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XV PWI Kaltim, Refa Riana mengungkapkan, seluruh peserta diharuskan memahami dan mengetahui keutamaan dalam penulisan berita menyangkut anak di bawah umur sesuai dengan KEJ dan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
"Perlu diketahui, apabila kita melanggar kaedah dalam KEJ atau UU SPPA maka hukuman yang kita dapatkan sangat besar, yakni hukuman penjara 5 tahun dandenda Rp 500 juta. Untuk itu,
dalam UKW kali ini kita menekankan sekali kepada wartawan untuk paham dan mengerti dengan hal ini.
Kalau tidak paham, maka wartawan tersebut tidak lulus UKW," paparnya, pada UKW Angkatan XV PWI Kaltim, yang dilaksanakan selama dua hari, pada Sabtu (27/7/2019) hingga Minggu (28/7/2019), di Gedung PWI Kaltim, Jalan Biola.
Banyak membaca, disampaikan Refa, harus terus dilakukan oleh seluruh wartawan di manapun berada. Khususnya di Indonesia, berita ramah anak sangat manjadi perhatian.
Jangan sampai, dipaparkan olehnya, kesalahan dalam penulisan tentang anak-anak dijadikan alat untuk mencengkram wartawan dengan persoalan hukum.
“Kita tidak mau wartawan di Indonesia terkena masalah itu.
BACA JUGA
PWI Kaltim Siapkan 12 Hektar Lahan, Intoniswan: Siap Dibangun 300 Rumah Wartawan
Dua Hari 24 Wartawan Kaltim Diuji Kompetensi, Endro S Effendi: 100 Persen Peserta Dinyatakan Lulus
2 Oknum Wartawan Terlibat Narkoba Internasional, Diupah Rp 50 Juta Bawa Sabu dari Berau ke Samarinda
Oleh karenanya, mulai dari Sabang sampai Merauke selalu disampaikan oleh PWI dalam setiap kesempatan untuk memahamkan kepada wartawan soal keutamaan hal ini.
Oleh karenanya, kalau tidak lulus pada mata uji ini maka wartawan tersebut dapat dikatakan tidak kompeten,” katanya.
"Seluruh mata uji yang diujikan, merupakan seluruh rangkaian kegiatan kita dalam menjalankan profesi jurnalistik. Mulai dari kita merencanakan peliputan, menulis berita, menjaga jejaring dan tata cara kita dalam melaksanakan wawancara pun diuji.
Kemudian, seluruh peserta harus memahami dan mengerti Kode Etik Jurnalis (KEJ)," lanjutnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/beri-evaluasi.jpg)