Kapan Jadwal dan Lokasi Diumumkan? Ini Kabar Terbaru dari PKN STAN, PG TKP Turun Ramai Diulas
Setelah sempat ditunda, PKN STAN kembali memberikan informasi terbaru seputar pengumuman jadwal dan lokasi Piskotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
1. Calon Mahasiswa dan Taruna yang mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan wajib lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).
2. Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen:
a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :
- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)
- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)
- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);
b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu :
- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)
- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)
- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);
c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :
- apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu)
- tertinggi mendapat nilai 5 (lima)
- serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).
3. Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:
a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;
b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU;
c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.
4. Nilai hasil seleksi kompetensi dasar secara resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 8
1. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar.
2. Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat 1 masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TWK, TIU, dan TKP.
3. Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan:
a. peringkat hasil setiap seleksi lanjutan; atau
b. nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)