Kapan Jadwal dan Lokasi Diumumkan? Ini Kabar Terbaru dari PKN STAN, PG TKP Turun Ramai Diulas

Setelah sempat ditunda, PKN STAN kembali memberikan informasi terbaru seputar pengumuman jadwal dan lokasi Piskotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Capture pengumuman PKN STAN
PKN STAN menunda pengumuman jadwal dan lokasi Piskotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran. 

TRIBUNKALTIM.CO - PKN STAN akhirnya menunda pengumuman jadwal dan lokasi Piskotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran.

Awalnya, pengumuman jadwal dan lokasi Piskotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran akan dilakukan pada 26 Juli 2019 lalu.

Namun karena masih dalam proses penetapan, pengumuman jadwal dan lokasi Piskotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran belum bisa dilakukan.

Setelah sempat ditunda, PKN STAN akhirnya kembali memberikan informasi terbaru seputar pengumuman jadwal dan lokasi Piskotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran.

Pengumuman terbaru PKN STAN seputar jadwal dan lokasi Piskotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran lokasi ujian ini disampaikan melalui akun twitter resmi PKN STAN @pnkstanid pada, Senin (29/7/2019).

"Bagi peserta #SPMBPKNSTAN2019 yang menunggu pengumuman hasil Ujian Tertulis, Stanmin informasikan bahwa selama kicauan ini tersemat di profil akun @pknstanid maka pengumuman masih dalam proses penetapan.

Ikuti perkembangan informasi terbaru melalui akun ini ya," kata akun PKN STAN

Penurunan passing grade TKP jadi perbincangan hangat

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang menjadi salah satu materi ujian ternyata bukan hanya dikeluhkan peserta CPNS 2018 lalu.

Sulitnya TKP ini, ternyata dikeluhkan sejumlah peserta  seleksi Sekolah Kedinasan 2019 atau Sekdin 2019, khususnya yang mengikuti Ujian PKN STAN.

Keluhan soal sulitnya TKP ini salah satunya disampaikan di grup facebook dan Instagram.

Dan menariknya, beberapa akun mengait-ngaitkan ditundanya pengumuman pengumuman jadwal dan lokasi Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran ini sebagai 'sinyal' passing grade TKP akan diturunkan.

Salah satunya diulas di akun Instagram @yukmasukstan_

yukmasukstan_

Apakah penundaan ini akan memberikan harapan baru untuk yang tidak lulus di TKP?

Gimana menurut kamu?

Komen di bawah ya gaes!

#

Warganet ramai memperbincangkan seputar materi TKP dalam seleksi PKN STAN
Warganet ramai memperbincangkan seputar materi TKP dalam seleksi PKN STAN (capture Instagram)

Unggahan ini langsung beragam komentar dari warganet.

rchmnshrn :

kl tkp diubah, gaadil buat pejuang tkp yg sudah lolos semua 5 NAB, sangat tidak adil, menyalahi aturan, dan kedinasan lain pun memang byk yg gugur di tkp.

misbahrmdhn

ini udah dikonfirmasi ya, walaupun yang lolos kurang dari jumlah yang ditetapkan, yaudah segitu yg diterima gaada penurunan nilai ambang batas atau segala macamnya. Ibaratnya yg tidak/belum memenuhi nilai ambang batas berarti belum memenuhi standard buat jadi mahasiswa/I stan.

Baca juga:

Pakai Sepatu Butut Diikat Tali, Penampilan Peserta Tes STAN Sekdin 2019 buat Haru Sekaligus Salut

Pelamar Sekdin 2019 Keluhkan TKP, Ini Tanggapan dan Tips BKN, Kejadian di CPNS 2018 Bakal Berulang?

Passing grade

Passing grade dan jenis tes Sekdin 2019 ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekdin 2019.

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMAS IBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMAS IBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 (cantur bkn.go.id)

Pasal 6 :

1. Calon Mahasiswa dan Taruna wajib mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan 2019.

2. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

a. seleksi administrasi;

b. seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT); dan

c. seleksi lanjutan, dapat berupa :

- tes kesehatan

-  tes kesamaptaan

- tes psikologi

- tes wawancara

- dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekdin 2019

Baca juga :

Benda-benda Ini Ternyata Masih Dipercaya Luluskan Pelamar Sekdin 2019, Bukan Pertama Kali Terjadi

Tertawa hingga Menangis, Ekspresi Pelamar Usai SKD Sekdin 2019, Cek Lagi Ambang Batas Kelulusan

3. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, kementerian/lembaga wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk pemberian sanksi.

4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupa calon Mahasiswa dan Taruna tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya. 

Pasal 7

1. Calon Mahasiswa dan Taruna yang mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan wajib lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).

2. Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen:

a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :

- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)

- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)

- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);

b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu :

- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)

- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)

- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);

c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :

- apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu)

- tertinggi mendapat nilai 5 (lima)

- serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).

3. Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:

a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;

b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU;

c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.

4. Nilai hasil seleksi kompetensi dasar secara resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara. 

Pasal 8

1. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar.

2. Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat 1 masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TWK, TIU, dan TKP.

3. Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan: 

a. peringkat hasil setiap seleksi lanjutan; atau

b. nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved