Disebut Ada Unsur Politis Dibalik Tak Terbitnya SKT FPI, Begini Klarifikasi Tegas Mendagri Tjahjo
Mendagri Tjahjo Kumolo dengan nada tinggi membantah adanya unsur politis dalam proses perpanjangan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar FPI
TRIBUNKALTIM.CO - Disebut Ada Unsur Politis Dibalik Tak Terbitnya SKT FPI, Begini Klarifikasi Tegas Mendagri Tjahjo.
Mendagri Tjahjo Kumolo dengan nada tinggi membantah adanya unsur politis dalam proses perpanjangan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar milik organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI Front Pembela Islam.
Ia menegaskan bahwa semua ormas wajib terdaftar dan akan dicek secara detail jika SKT-nya telah kadaluwarsa.
Masa berlaku SKT FPI sendiri habis sejak tanggal 20 Juni 2019 lalu.
“Tidak ada (politisasi), yang ditelaah Kemendagri tak hanya FPI tapi semua ormas yang jumlahnya lebih dari 400 ribu yang terdata.
Kalau ada ormas yang SKT-nya habis ya otomatis dicek lagi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, lalu menerima Pancasila atau tidak, itu saja,” ungkapnya di Gedung Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Tjahjo sendiri mempertanyakan kenapa FPI mengeluarkan pernyataan tersebut karena FPI juga belum melengkapi syarat dokumen yang telah ditentukan.
Mendagri sendiri menegaskan bahwa FPI harus memenuhi syarat yang diperlukan sebelum bicara mengenai apakah perpanjangan SKT FPI diterima.
“Setelah administasi terpenuhi kita lihat rekam jejak dan aktivitas selama ini bagaimana.
Nanti kita lihat,” pungkas pria kelahiran Semarang tersebut.

Front Pembela Islam atau FPI menanggapi komentar Presiden Jokowi yang mungkin tak perpanjang Surat Keterangan Terdaftar ormas FPI.
Diketahui, hal tersebut diungkap Presiden Jokowi, bila FPI terbukti tak sejalan dengan ideologi negara.
Ketua bantuan hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, perpanjangan izin FPI mestinya tak didasari oleh penilaian politis, tetapi oleh pertimbangan-pertimbangan yuridis.
"Terkait dengan statement bapak Presiden, kami hargai itu, tapi ini saya kira politis, bukan yuridis.
Ini kan sangat politis, bukan pertimbangan-pertimbangan hukum lain, yang lazim, normal, dan wajar." kata Sugito kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Sugito pun membantah bahwa FPI selama ini bertentangan dengan Pancasila.