Mucikari Raup Untung Besar, Sederet Fakta Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur Terkuak
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkapnya di sebuah hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya.
1. Sudah beraksi 3 bulan terakhir
Timbul Utomo (47), tersangka yang bertindak sebagai mucikari menawarkan perempuan di bawah umur untuk layanan seksual di sebuah hotel.
Timbul melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir.
2. Pindah-pindah kamar untuk kelabui petugas
Untuk melancarkan aksinya, tersangka bersama dua korban berpindah-pindah kamar dan berpindah hotel.
Hal itu dilakukan agar tidak terendus kepolisian.
"Kronologinya, dia lagi di Hotel Metro terus ada laki-laki sedang bersama dengan korban. Kalau modusnya dia dari hotel ke hotel. Satu minggu di satu hotel, kemudian pindah lagi ke hotel lain," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Baca juga :
TERKUAK Sederet Kode Khusus Prostitusi Online via Aplikasi MiChat, Sekali Kencan Rp 400 Ribu
Praktik Prostitusi Online, Pilih Hotel Berbintang dengan Cara Berbagi Kamar, Ada Honorer Nyambi
Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka melakukan aksinya sejak 11 Juli 2019 di hotel tempat dia ditangkap.
Setiap harinya, anak di bawah umur yang dibawa tersangka selalu berpindah-pindah kamar.
"Tersangka check in di sebuah hotel dan memesan dua kamar. Kamar itu untuk stand by perempuan bawah umur yang dijual ke pria hidung belang," ucap Sudamiran.
3. Tarif
Pria asal Bojonegoro yang tinggal di Jalan Patemon Barat, Surabaya, itu, mematok tarif ratusan ribu hingga jutaan untuk durasi dua jam.