Politisi PDIP Masinton Pasaribu Minta Bekukan Anggaran KPK, Febri Diansyah: Yang Senang Koruptor

Anggaran dana untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta dibekukan untuk sementara oleh Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu

Editor: Syaiful Syafar
Kolase Tribunnews & Kompas.com
Politisi PDIP Masinton Pasaribu Minta Bekukan Anggaran KPK, Febri Diansyah: Yang Senang Koruptor 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggaran dana untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta dibekukan untuk sementara oleh Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu, hanya karena diduga ikut mendorong LSM Amnesty Internasional membawa kasus penyerangan Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat.

Terkait hal itu, Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin agar kasus yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan dapat segera terungkap.

Sebab, kasus Novel bukan soal personal melainkan menyoal kemanusiaan secara universal.

"Terkait dengan isu Novel yang dibawa ke dunia internasional perlu dipahami, kalau secara kelembagaan tentu posisi KPK agar pelakunya ditemukan. Kalau kita sudah bicara tentang HAM, maka dimensinya itu sudah bisa menjadi dimensi internasional dan siapapun punya hak agar hanya ditegakkan," tegas Febri di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).
Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (22/4/2017). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Kasus Novel Baswedan Diusulkan Jadi Materi Seleksi Capim KPK, Begini Kata Ketua Pansel

3 Kandidat Capim KPK Asal Polri Diduga Punya Rekam Jejak Bermasalah, Satu Terkait Novel Baswedan

Kesulitan, KPK Gergaji Pintu Rumah Pribadi Gubernur Non Aktif Kepri Nurdin Basirun Saat Menggeledah

Foto Hitam Putih Novel dan Anies Duduk Berdua di Masjid usai Salat Ini Jadi Sorotan dan Banjir Doa

Febri Diansyah meyakini keinginan dari anggota komisi III DPR itu bukanlah keinginan dari pemerintah selaku eksekutif maupun lembaga legislatif secara keseluruhan.

Sebab, apabila anggaran dana untuk KPK dibekukan maka secara otomatis KPK seolah dilarang untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Kalau anggaran KPK dibekukan berarti KPK tidak bisa bekerja, ketika tidak bisa bekerja siapa yang senang? Yang diuntungkan jika KPK tidak bekerja adalah para pelaku korupsi," kata Febri Diansyah.

"Saya cukup yakin ya kami cukup yakin tidak ada concern ini di pemerintah ataupun di DPR," imbuhnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Lebih lanjut, Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat jika benar anggaran KPK akan dibekukan oleh anggota Komisi III DPR tersebut.

"Mungkin publik juga akan melihat hal ini. Tapi pendapat publik tentu terserah pada publik untuk melihat mana yang lebih prioritas," ujar Febri.

Reaksi Istana Kasus Novel Dibawa ke Kongres Amerika

Sebelumnya, manuver LSM Amnesty International yang membawa kasus Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS), ditanggapi dingin oleh pihak Istana.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil kepolisian dalam mengungkap kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan.

Moeldoko mengatakan ini terkait sikap dan tindakan LSM Amnesty International yang membawa kasus tersebut ke Kongres Amerika Serikat (AS).

"Pemerintah masih berusaha, unsur-unsur yang memiliki tugas untuk itu bekerja keras. Saya pikir perlu menunggu, lebih baik menunggu," ujar Moeldoko di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Menurur Moeldoko, pemerintah sangat serius dalam mendorong pengungkapan kasus Novel dengan memberikan waktu kepada Kapolri Tito Karnavian selama tiga bulan.

"Presiden memberi tenggat waktu hanya tiga bulan, dari rencana oleh Kapolri enam bulan. Ini sebuah keseriusan pemerintah bahwa persoalan ini bisa segera diselesaikan," tutur Moeldoko.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, saat hadir dalam acara deklarasi JoSmart di Graha Wisata Niaga Jalan Slamet Riyadi Solo, Sabtu (26/1/2019).
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, saat hadir dalam acara deklarasi JoSmart di Graha Wisata Niaga Jalan Slamet Riyadi Solo, Sabtu (26/1/2019). (TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI)

Sebelumnya, Amnesty International menyoroti kasus air keras Novel saat menyampaikan pemaparan di Kongres AS, Kamis (25/7/2019).

Paparan disampaikan oleh Manajer Advokasi Asia Pasifik Amnesty International, Francisco Bencosme, dalam forum "Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook" yang diselenggarakan di Subkomite Asia, Pasifik, dan Non-proliferasi Komite Hubungan Luar Negeri Dewan Perwakilan AS.

"Di Indonesia, kami mengampanyekan pertanggungjawaban atas serangan terhadap pembela hak asasi manusia, Novel Baswedan, seorang penyidik yang bekerja untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang wajahnya disiram dengan sebotol asam sulfat," ujar Bencosme.

Wadah Pegawai KPK Cium Aroma Angin Segar Pengungkapan Kasus Novel Baswedan, dari Presiden Jokowi

Berhenti Gali soal Jenderal Polisi dari Novel, TGPF Beber Alasan dan Singgung Tim Bentukan Presiden

Diminta Jokowi Tuntaskan Kasus Novel Baswedan Dalam Tiga Bulan, Begini Respon Polri

Komnas HAM Nilai 6 Kasus yang Diungkap TGPF Jadi Pintu Masuk Polri Selesaikan Kasus Novel Baswedan

Bencosme menjelaskan saat serangan itu terjadi, Novel sedang memimpin penyelidikan penyalahgunaan dana proyek kartu identitas.

Ia menggarisbawahi saat diserang, Novel juga menjabat sebagai ketua serikat pekerja KPK, dan sangat vokal menentang upaya-upaya untuk melemahkan komisi anti-rasuah tersebut.

Menurut Bencosme, kasus ini tidak dapat dilihat sebagai kasus tunggal.

Ia menyebut penyelidik anti-korupsi dari KPK dan aktivis serta pembela HAM di Indonesia memang kerap menjadi sasaran ancaman dan kekerasan.

"Lebih jauh, ini semua menunjukkan kebudayaan impunitas terkait pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan ancaman terhadap supremasi hukum di Indonesia," katanya.

Novel: Temuan ini seperti mengolok-olok saya

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kecewa dengan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF) terkait penyerangan terhadap dirinya.

Mulanya, ia berharap TGPF juga akan mendalami temuan Komnas HAM soal adanya abuse of process dalam pemeriksaan Novel dan para saksi terhadap kasus tersebut.

Namun, hasil pendalaman TGPF malah terkesan Novel-lah yang menjadi penyebab peristiwa itu terjadi.

Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Acara tersebut memperingati 2 tahun atas penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan hingga sekarang kasusnya belum terungkap.
Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Acara tersebut memperingati 2 tahun atas penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan hingga sekarang kasusnya belum terungkap. (TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Hal tersebut diungkapkan Novel dalam program "Mata Najwa" yang ditayangkan Narasi TV dan diunggah pada Kamis (25/7/219). 

Salah satu temuan TGPF, diduga Novel menggunakan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power saat menjalankan tugasnya sebagai penyidik.

"Saya melihat kok malah memberikan opini dan cenderung seperti mengolok-olok saya. Dikatakan bahwa seolah penyerangan terhadap diri saya itu karena salah saya sendiri," ujar Novel dalam tayangan yang dikutip pada Jumat, (26/7/2019).

Semestinya, kata Novel, tim gabungan memeriksa lebih detil dan mendalam bukti-bukti di lokasi kejadian serta para saksi mata untuk menemukan pelaku lapangan.

Apa yang disampaikan tim dalam rilis, kata Novel, terkesan bersifat opini alih-alih mengungkap hasil investigasi terhadap barang bukti yang ada.

Selain itu, ia merasa rekomendasi Komnas HAM pun diabaikan.

"Pemeriksa yang sebelumnya juga dilibatkan dalam tim ini. Apakah pemeriksa itu mampu memeriksa dirinya sendiri? Saya kira itu tidak logis dalam pemikiran saya," kata Novel.

Novel mengakui, sejak awal, ia tak menaruh harapan besar pada tim gabungan tersebut. Makanya, ia tak heran jika isi temuannya tak memuaskan dirinya.

"Bukannya tim ini harusnya fokus untuk investigasi, fokus untuk mengungkap hal yang tersembunyi atau tidak terungkap dari pemeriksaan sebelumnya?" kata Novel.

"Saya tidak lihat pembahasannya terkait dengan bukti utama, termasuk bukti yang hilang atau diduga dihilangkan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, TGPF kasus Novel Baswedan menyimpulkan bahwa penyerangan yang dialami Novel diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel saat menjalankan tugas.

Anggota TGPF, Hendardi, mengatakan bahwa hal itu diduga memicu pihak yang sakit hati terhadap Novel dan melakukan serangan terhadap penyidik KPK tersebut.

"Itu dari pihak Novel, artinya Novel dan petugas KPK sering kali, di dalam pemeriksaan kami terhadap beberapa saksi, menunjukkan penggunaan kekerasan yang berlebihan," ujar Hendardi, Rabu (17/7/2019). (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved