Pria Beristri Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Aceh, Berawal dari Saran Istri Pelaku Obati Sakit Perut
Polisi mengungkap pria beristri yang diduga memperkosa seorang nenek berinisial HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dengan modus pengobatan.
Aparat Polsek Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menangkap pemuda berinisial BA (32), warga Desa Babah Geudubang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (28/7/2019).
BA ditangkap atas dugaan memerkosa seorang nenek berinisial HJ (74), asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kapolsek Baktiya, Aceh Utara, Ipda Mahmud menyebutkan, BA diduga memperkosa HJ pada 24 Juli 2019 pukul 14.00 WIB di rumah korban.
Setelah itu, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek.
Baca juga :
Gigit Lidah dan Kemaluan Pelaku, 2 Wanita Ini Akhirnya Lolos dari Aksi Pemerkosaan, Ada Sampai Putus
Aktivis Perempuan Demo Markas Korem 143 Haluoleo Sultra,Kasus Pemerkosaan Tujuh Anak di Bawah Umur
Menurut korban, sambung Mahmud, pelaku dan istrinya FA, mendatangi rumah korban di Kecamatan Baktiya.
Tak lama kemudian, entah apa yang merasuki tubuh pelaku hingga tega memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melucuti seluruh pakai nenek tua yang tidak berdaya melawan itu.
"Korban tak berdaya melawan pelaku. Sehingga pemerkosaan itu terjadi. Pelaku dan korban saling kenal,” kata Mahmud, Senin (29/7/2019).
Baca juga :
Suami Cari Kodok, Istri yang Sedang Menyusui Anaknya Diperkosa Tetangga, Begini Pengakuan Pelaku
Seorang Ibu di Palembang Diperkosa saat Sedang Menyusui Bayinya, Tak Berdaya Karena Diancam Bunuh
Setelah itu, pelaku dan istrinya langsung pulang. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
“Sekarang sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Modus Pemerkosaan Nenek 74 Tahun oleh Pemuda Beristri di Aceh Utara". dan "Pemuda Beristri Ditangkap karena Perkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara"