Bantu Anies Baswedan Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Denny Indrayana Sebut Ada Cacat Subtansi
Denny Indrayana ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai kuasa hukum Pemprov DKI untuk persoalan reklamasi Teluk Jakarta.
Sebelum SK Gubernur tentang izin reklamasi dicabut, Denny mengatakan perusahaan yang berafiliasi dari Agung Podomoro Group itu belum melakukan pembangunan sama sekali.
"Kalau dari segi hukum yang kami sampaikan itu namanya cacat substansi.
Cacat substansi itu kewajiban yang ada dalam SK tidak dilaksanakan. Ini Pulau I enggak dibangun," tuturnya.

Kalah di PTUN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertekad terus melawan pengembang yang melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta.
Hal ini ditegaskan Anies Baswedan menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
"Intinya, kita tidak akan mundur.
• Kalah di PTUN, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bertekad Terus Lawan Reklamasi Teluk Jakarta
• Anies Baswedan Segera Beri Nama Tiga Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
• Penuhi Janji Kampanye Cabut Izin Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Anies Baswedan Siap Digugat
Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).
Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, akan terus berupaya menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
Karena itu, Anies memastikan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
"Sikap kita tidak berubah, kita akan terus dan kita akan menggunakan jalur hukum juga untuk menghentikan reklamasi," kata Anies.
PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
PT Taman Harapan Indah diketahui menggugat SK Anies tersebut.
Proses Perpanjangan Izin Reklamasi Pulau H Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk seluruhnya.
PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018.