Bantu Anies Baswedan Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Denny Indrayana Sebut Ada Cacat Subtansi

Denny Indrayana ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai kuasa hukum Pemprov DKI untuk persoalan reklamasi Teluk Jakarta.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Alsadad Rudi
Penampakan pulau C dan D dari atas udara. Pulau C dan D adalah sejumlah pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta. 

Khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

PTUN juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.

Kemudian, PTUN mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 sesuai peraturan yang berlaku.

PTUN Jakarta memutus perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Denny Indrayana Sebut Ada Cacat Substansi soal Gugatan Pencabutan SK Gubernur Terkait Reklamasi DKI, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/07/31/denny-indrayana-sebut-ada-cacat-substansi-soal-gugatan-pencabutan-sk-gubernur-terkait-reklamasi-dki.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved