3.000 Dus Keramik Tak Terpakai; Kusam dan Berdebu di Sayap Kanan Stadion KM 5
Disusun secara vertikal, keramik ungu yang kusam dan berdebu seperti barang tak berguna.
“Itu kemarin (utang Pemkab Paser ke pihak ketiga), sekarang tidak ada masalah lagi. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan dari gugatan Rp6 miliar, kita (Pemkab Paser) menang separuhnya, jadi secara hukum sudah inkracht dan pembangunanya bisa dilanjutkan,” ucapnya,
Selama ini, tambah Arya, sejumlah pengurus cabang (Pengcab) olahraga memerlukan sekretariat sekaligus tempat latihan.
Dengan kegiatan pemasangan keramik dan pengecatan ruangan-ruangan Stadion Km 5, sebagian Pengcab bisa berkantor dan melatih atletnya disana.
“Dengan mereka berkantor dan melatih atletnya disana, setidaknya Stadion Km 5 bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/keramik.jpg)