Dihajar Sesama Tahanan, Pria Beristri 5 yang Cabuli Anaknya 50 Kali Terpaksa Dapat Perlakuan Khusus

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal menjelaskan, pria beristri lima yang setubuhi anak kandungnya hingga 50 kali dihajar tahanan pada malam pertama mausk

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/A. Faisol)
Sugeng Slamet yang berbaju orange ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri. 

Lagi, Ayah Perkosa Anak Kandung, Terungkap Saat Pelaku Rudapaksa Korban Dini Hari

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hasran. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jengkel, Sejumlah Tahanan Hajar Pria Beristri 5 yang Cabuli Anaknya 50 Kali" dan  "Pria dengan 5 Istri Cabuli Anak Kandung 50 Kali"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved