Berita Nasional Terkini

Bukan ASN, DPR Dinilai tak Layak Terima Pensiun Seumur Hidup

Jabatan DPR bersifat politis dan tidak memiliki jenjang karier seperti aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Heriani AM
(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA )
TUNJANGAN PENSIUNAN - Ilustrasi DPR RI. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai pemberian dana pensiun seumur hidup kepada anggota DPR tidak layak dan tidak adil.  

TRIBUNKALTIM.CO - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai pemberian dana pensiun seumur hidup kepada anggota DPR tidak layak dan tidak adil. 

Menurutnya, jabatan DPR bersifat politis dan tidak memiliki jenjang karier seperti aparatur sipil negara (ASN), sehingga tidak seharusnya mendapat hak pensiun seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.

“Soal apakah tepat dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR yang tidak menjabat lagi, saya kira sih banyak alasan untuk mengatakan kebijakan itu tidak cocok,” kata Lucius saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: Catatan Ringkas Komisi X DPR RI, Penguatan Pendidikan Agama Dalam Revisi UU Sisdiknas

Lucius juga menyoroti bahwa tidak ada batasan periode jabatan bagi anggota DPR. Bahkan, menurutnya, mereka enggan dibatasi masa jabatan seperti presiden.

“Anggota DPR juga tak mau dibatasi lama menjabat sebagai anggota DPR seperti pada presiden,” tuturnya.

“Jadi, kalau anggota DPR tak mau mengenal periodisasi masa jabatan, ya itu artinya mereka tak mau mengenal masa pensiun,” pungkasnya.

Tunjangan Pensiun DPR Seumur Hidup ke MK, Segini Besarannya

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi. Gugatan diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan psikolog Lita Linggayani Gading.

Mereka mempersoalkan Pasal 1 huruf B, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 ayat (1), yang memungkinkan anggota DPR menerima pensiun seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.

Besaran tunjangan pensiun DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Diatur bahwa setiap anggota DPR berhak menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok, yang jika dikonversi berkisar antara Rp3.250.000 hingga Rp3.900.000 per bulan, tergantung masa jabatan dan golongan.

Baca juga: Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Istri Angkat Bicara, DPR Dorong Ekshumasi

Pembayaran dilakukan penuh selama anggota DPR masih hidup dan sehat. Jika meninggal dunia, pensiun dihentikan, kecuali jika masih memiliki pasangan sah. Dalam kasus tersebut, pensiun tetap diberikan dengan nilai yang lebih rendah.

Selain itu, pensiunan DPR juga menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta, dibayarkan satu kali.

Para pemohon menilai kebijakan ini tidak adil secara konstitusional.

Mereka keberatan karena pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk membiayai pensiun seumur hidup wakil rakyat, sementara profesi lain harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan hak serupa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuma Jabat 5 Tahun, DPR Dapat Pensiun Seumur Hidup? Formappi: Mereka Bukan ASN.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved