Viral di Medsos
Wanita Ini Bersaing dengan Suami di Pilkades, Visi jadi istri Sholehah, 2 Misinya Tak Kalah Unik
Pasangan suami istri di Gresik, Jawa Timur bersaing dalam bursa pemilihan Kepala Desa.
TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan suami istri di Gresik, Jawa Timur bersaing dalam bursa pemilihan Kepala Desa.
Pasangan suami istri tersebut yaitu, Yati dan Suja'i.
Yati dan Suja'i bakal bersaing untuk menduduki jabatan Kepala Desa Jrebeng, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Satu di antara calon kades, Yati, istri Suja'i justru membuat visi-misi unik.
Visi misi tersebut terpampang dalam poster yang dipasang di sekitaran Desa Jebreng.
Dalam unggahan laman Instagram dari akun @jelajah_gresik beredar foto poster keduanya calon Kepala Desa Jebreng dengan visi misi mereka.
"Pasutri Ini Bersaing di Pilkades Jrebeng Dukun, Poster Visi Misi Sang Istri Bikin Ngakak"
Dalam poster tersebut Yati menuliskan visi misi yang akhirnya viral di media sosial.
Visi Yati yaitu menjadi istri yang sholehah.
Sementara misi Yati ada dua yakni,
1. Mendampingi suami (Suja'i) mencalonkan menjadi kepala Desa Jebreng agar memenuhi persyaratan proses PILKADES dapat dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2019.
2. Mendukung, Mendampingi dan Mendo'akan suami (Suja'i) ketika menjabat sebagai kepala desa dan seterusnya baik dalam susah maupun senang.
Berbanding terbalik dengan sang istri yang terlihat unik, berikut Visi Suja'i dalam pemilihan kepala Desa Jebreng kali ini.
1. Terwujudnya Desa Jebreng yang aman, sehat, cerdas,mandiri, berbudaya, dana berakhlaqul kharimah.
2. Pemerataan pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Jebreng.
3. Terwujudnya masyarakat Desa Jebreng yang adil, sejahtera dengan tata kelola pemerintahan yang baik melalui kerjasama dan semangat gotong royong.
Alasan Pasangan Yati dan Suja'i maju dalam pemilihan kepala desa kali ini karena hingga detik terakhir penutupan pendaftaran calon kepala desa tidak ada yang mendaftar.
Akhirnya Suja'i menyarankan sang istri untuk maju sebagai lawan dalam pemilihan kepala desa kali ini.
Meski berhadapan dengan sang istri, demokrasi di tingkat desa harus menjadi teladan serta berkualitas.
Dalam poster tersebut juga dituliskan ajakan untuk seluruh warga Desa Jebreng untuk ikut memeriahkan pesta demokrasi dengan mencoblos calon Kepala Desa Jebreng pada Senin (31/7/2019).(Tribunnews.com)
Baca juga :
Kepala Desa Diarak ke Balai Desa Setelah Kedapatan Nginap di Rumah Janda
Pelaku Menyiram Bensin di Ruang Kepala Desa Lalu Membakar Kantor, Selanjutnya Llve di Facabook
Ini gaji Kepala Desa tahun 2020
Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho memastikan, instruksi Presiden Joko Widodo mengenai pembuatan penghasilan tetap (Siltap) agar penghasilan kepala dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan IIA, sudah dilaksanakan.
"Kepala beserta perangkat desa akan mendapatkan gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,84 juta," ujar Yanuar di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Yanuar melanjutkan, keputusan penyetaraan gaji kepala dan perangkat desa ini sudah memiliki payung hukum, yakni Surat Keputusan Bersama dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negri.
Kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA.
Sementara, sekretaris desa akan mendapatkan 90 persennya.
Adapun, perangkat desa mendapatkan 80 persen.
Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho.(Fabian Januarius Kuwado)
"Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun berikutnya (2020)," kata Yanuar.
Kebijakan ini baru berlaku tahun 2020 karena anggaran pembiayaan Siltap tidak hanya di APBN saja, namun juga APBD setiap provinsi dan kabupaten.
Baca juga :
Persoalan ADD, Sejumlah Kepala Desa di Kutai Timur Ancam Hentikan Pelayanan Warga
ICW: Selama 4 Tahun Ada 181 Kasus Korupsi Dana Desa, Istri Kepala Desa Juga Ikut Tersangka
Sesuai Undang-undang Otonomi Daerah, setiap perubahan APBD harus melewati serangkaian prosedur, termasuk pembahasan bersama DPRD.
Dengan demikian, implementasi Siltap baru dapat masuk dalam perencanaan APBD pada tahun 2020.
Yanuar menambahkan, instruksi Presiden ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian di tahun 2018 tentang dana desa.
Berkat program dana desa, jumlah desa tertinggal berkurang sebanyak 6.518 desa.
Di samping itu, jumlah desa yang meningkat menjadi mandiri sebanyak 2.665 desa.
Pencapaian positif ini pun menjadi salah satu alasan mengapa kepala dan perangkat desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Suami Istri Bersaing jadi Kepala Desa, Visi Misi sang Istri jadi Sorotan dan "Tahun 2020, Gaji Kepala Desa 100 Persen Setara PNS Golongan IIA"