Ini Alasan Bapenda Berau Tidak Pungut Pajak dari Warung Tenda
Di sepanjang Jalan Pulau Derawan hingga depan Pasar Sanggam Adji Dilayas, ada sekitar 250 warung tenda yang selama ini membuka usaha tanpa izin
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Berau, mengaku cemburu dengan para pengusaha warung tenda yang tidak pernah dipungut pajak,
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Maulidyah mengakui, selama ini pihaknya tidak pernah memungut pajak dari para pedagang pinggir jalan tersebut.
Warung-warung tenda, selama ini tidak membayar pajak.
"Mereka tidak dipungut pajak, warung tenda dari Jalan Pulau Derawan sampai depan Pasar Sanggam Adji Dilayas. Karena mereka mendirikan tenda tanpa izin, buka usaha tanpa izin.
Karena itu kami tidak bisa memungut pajak. Kalau kami pungut pajak, berati kami (Pemkab Berau) mengakui mereka memiliki izin mendirikan usaha," jelas Kepala Bapenda Berau Maulidyah.
Menurut Kepala Bapenda Berau Maulidyah, di sepanjang Jalan Pulau Derawan hingga depan Pasar Sanggam Adji Dilayas, ada sekitar 250 warung tenda yang selama ini membuka usaha tanpa izin dan tidak dikenai pajak.
"Ini sudah bermasalah (dari segi pajak dan perizinan) selama 2 tahun. Sehingga menimbulkan kecemburuan pemilik restoran. Apalagi penghasilan restoran sekarang lebih kecil dari warung tenda," ungkap Kepala Bapenda Berau Maulidyahnya.
Kepala Bapenda Berau Maulidyah mengatakan, perlu ada ketegasan dari instansi terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satpol PP, untuk menertibkan perizinan pedagang, sehingga pihaknya dapat memungut pajak, seperti halnya pengusaha restoran.
"Ada perda larangan berjualan di atas trotoar. Secara legalitas, kami tidak bisa mewajibkan mereka membayar pajak karena legalitasnya saja tidak ada.
Tapi kami sedang menyusun perbup tentang kawasan kuliner, setelah itu kami akan lakukan sosialisasi dengan warung tenda dan memungut pajak dari mereka," tandas Kepala Bapenda Berau Maulidyah.
Sebelumnya, pengurus PHRI Berau, Yosi mengatakan, para pengusaha mengaku cemburu dengan pedagang pinggir jalan.
"Ada kecemburuan antara pengusaha restoran dengan warung-warung tenda. Karena kami diwajibkan membayar pajak, sementara warung tenda tidak dikenai pajak," ungkap Yosi.
Padahal menurutnya, dari segi omset, pendapatan warung tenda lebih besar ketimbang restoran, karena jumlah pelanggan lebih banyak, biaya operasional kecil dan kecenderungan masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang lesu, lebih memilih membeli makanan di warung tenda yang harganya relatif lebih murah ketimbang makan di restoran.
Sebaliknya, restoran mengeluarkan biaya investasi yang lebih besar untuk memberikan kenyamanan kepada pengunjung, ditambah pajak yang dikenakan membuat harga makanan di restoran relatif lebih mahal dari warung tenda. (*)
Baca Juga;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/wartenda.jpg)